SEMARANG || viralindonesianews.com || 08-Oktober-2026, – Seorang warga Demak, Eko Sugiarto, mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk turun tangan dan mendorong jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dan disebut belum memperoleh kejelasan perkembangan hukum secara signifikan. Eko mengaku hingga kini masih menunggu kepastian atas proses penyelidikan yang telah berjalan sejak Maret 2026.
Eko melaporkan perkara tersebut pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPA/499/III/Ditreskrimsus. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 KUHP juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima Eko pada 5 Agustus 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Di antaranya menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, yang masing-masing tertanggal 30 April 2026.
Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua terlapor. Terlapor berinisial HS diperiksa pada 16 Juli 2026, sedangkan CN diperiksa pada 20 Juli 2026.
Selain pemeriksaan terhadap para terlapor, penyidik juga mencantumkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya koordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.
Dokumen SP2HP tersebut ditandatangani a.n. Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, selaku Pamin Unit 4, Ipda Budi Prasodjo, S.H.
Pelapor Pertanyakan Kelanjutan Penyelidikan
Meski sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan, Eko mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lanjutan yang berarti setelah SP2HP ke-3 tersebut.
“Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditreskrimsus Siber Polda Jateng. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ungkap Eko, Kamis (8/10/2026).
Eko mengatakan dirinya juga telah berupaya menghubungi penyidik yang tercantum dalam dokumen, Ipda Yoga Tegar S., S.H., M.H., untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan.
Atas kondisi tersebut, Eko berharap Kapolda Jawa Tengah yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta jajaran Ditreskrimsus Siber Polda Jateng memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas rencana penyelidikan yang sebelumnya telah dituangkan dalam SP2HP.
“Saya berharap dengan kepemimpinan Kapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor penting dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
Tim/Red







