INDRAMAYU || viralindonesianews.com – Setelah viral di puluhan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), persoalan lahan sawah yang diklaim terisolasi akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim mulai mendapat perhatian. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyarankan kuasa pelapor bersama ahli waris untuk berkoordinasi langsung dengan Camat Sukra guna mencari solusi atas akses jalan dan saluran irigasi yang hingga kini belum terbuka.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, kuasa pelapor yang akrab disapa Mbak Cintami bersama ahli waris mendatangi Kantor Kecamatan Sukra dan bertemu dengan Camat Sukra, Sigit Widiyanto, SH. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait penyelesaian persoalan akses menuju lahan sawah milik ahli waris Rojiki, yang merupakan ahli waris dari almarhumah Kusiah.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, hingga kini tiga titik yang sebelumnya direkomendasikan sebagai akses menuju lahan belum juga direalisasikan. Kondisi tersebut membuat lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian keluarga ahli waris belum dapat digarap selama hampir empat tahun.
Dalam pertemuan itu, Mbak Cintami berulang kali meminta kepastian mengenai waktu pembukaan akses jalan dan saluran air menuju lahan. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Kecamatan Sukra merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, ia turut didampingi Kadram, kakak kandung Rojiki selaku pemilik lahan.
Menanggapi hal itu, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyatakan pihaknya akan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga berencana berkomunikasi langsung dengan pihak PT Tesco Indomaritim guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Menurut Camat, pemerintah kecamatan akan terus menjalankan fungsi mediasi, baik terkait kemungkinan pengalihan hak atas lahan maupun upaya mengembalikan akses sebagaimana kondisi semula, sehingga hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan pihak mana pun.
“Camat merupakan instansi pemerintah yang sudah seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi pelayan investor atau golongan tertentu. Pemilik lahan yang terisolasi tidak pernah berniat menghambat investasi. Sejak pembangunan dimulai pada 2022 hingga sekarang, mereka kehilangan akses menuju lahan sehingga tidak dapat menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian,” tegas Asep NS.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyampaikan singkat:
“Monggo… nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh. Di satu sisi, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyarankan kuasa pelapor dan ahli waris untuk berkoordinasi dengan Camat Sukra, sementara di sisi lain Camat menyatakan akan menunggu hasil kunjungan Ombudsman ke Indramayu.
Tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk melakukan investigasi lanjutan di Kabupaten Indramayu dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan, GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau ingin memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Redaksi







