Laporan : Suntono
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com || 13-Agustus-2026, – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Boyolali Kota. Seorang pria berinisial MM alias Maftukin, warga Kabupaten Magelang, berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Semarang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Klero, Kabupaten Semarang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
MM diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial SK di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
“Kasus ini terjadi pada 27 Juli 2026. Pelaku diduga membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat kendaraan korban mengalami mogok dan berhenti, pelaku kemudian mengambil tas selempang korban secara paksa,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.
Peristiwa tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Boyolali Kota pada 4 Agustus 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta. Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu unit telepon seluler, uang tunai, dompet, surat-surat serta kartu berharga lainnya.
Pelaku Membuntuti Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Boyolali untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MM yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga terlebih dahulu melihat korban membawa tas selempang. Pelaku kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Saat korban memperlambat laju kendaraan, pelaku diduga langsung menarik tas selempang korban menggunakan tangan kiri. Setelah berhasil merampas tas, pelaku melarikan diri ke arah Terminal Baru.
Pelaku kemudian berhenti di kawasan perkebunan Desa Winong, Kecamatan Boyolali. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga dari dalam tas korban sebelum membuang tas tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain tali selempang, dus telepon seluler Oppo A78, helm hitam merek GIX, sepatu Vans, celana training, satu unit sepeda motor Honda Astrea, hoodie abu-abu bertuliskan National Geographic Backpacker, serta tas selempang warna cream.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan satu orang dan belum pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana sebelumnya. Motif yang disampaikan berkaitan dengan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, MM dipersangkakan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa tas atau barang berharga yang mudah terlihat maupun dijangkau orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak menempatkan barang berharga pada posisi yang mudah dijangkau pelaku. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Indra Maulana Saputra.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Redaksi : viralindonesianews.com







