Perampokan SPBU Selokromo Terbongkar, Senpi Rakitan dan Uang Rp467,8 Juta Disita Polres Wonosobo

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pewarta : Yogie Ps

Editor : Yogie Ps

WONOSOBO || viralindonesianews.com — Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta peluru serta uang dan barang hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Senin, 10 Agustus 2026, dan selanjutnya ditangani Polres Wonosobo.

Dalam perkembangan penyidikan, seorang tersangka berinisial AR (53) menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AR diduga berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.

AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HR-V, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta sejumlah peluru jenis PL22.

Senpi rakitan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penemuan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara.

“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.

Temukan Lokasi Pemusnahan Barang Bukti

Tak berhenti pada penyitaan senjata api, penyidik juga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di Jembatan Lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah sisa pembakaran yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti, di antaranya kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran sekitar Rp59,1 juta.

Jika ditotal, nilai uang dan barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta.

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

Satu DPO Masih Diburu

AKP Arif Kristiawan menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD.

Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sekaligus melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang belum berhasil ditemukan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Wonosobo masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar DPO dan mengungkap seluruh alur perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pemusnahan barang bukti dalam aksi perampokan SPBU Selokromo.

Redaksi : viralondonesianews.com

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru