Pewarta : Lia
Editor : Yogie Ps
KLATEN || viralindonesianews.com || 12-September-2026, — Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di Depo Pasir MJS 06, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Jumat siang, 11 September 2026, Satreskrim Polresta Klaten bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi usaha milik Sri Lestari. Kegiatan tersebut turut disaksikan korban bersama kuasa hukumnya.
Olah TKP menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengurai secara terang dugaan aksi pencurian dan pengrusakan yang terjadi di area usaha tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban Sri Lestari mendesak aparat kepolisian agar perkara tersebut tidak berjalan berlarut-larut.
Sri Lestari menyebut terdapat delapan orang yang dilaporkan, dengan seseorang berinisial WP disebut sebagai pihak yang memimpin kelompok tersebut. Namun, tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Saya ingin perkara ini segera tuntas. Yang saya laporkan ke Mapolresta Klaten itu delapan orang yang diketuai oleh WP. Mereka yang ketahuan melakukan pencurian dan pengrusakan tertangkap langsung di lokasi usaha stone crusher saya, MJS 06 di Majegan, Tulung, Klaten,” tegas Sri Lestari.
Kuasa Hukum: Unsur Pengrusakan Mulai Terkuak
Kuasa hukum Sri Lestari, Ratno Agustio Hoetomo, mengatakan hasil olah TKP menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya.
Menurut Ratno, dari proses olah TKP pihaknya melihat adanya indikasi yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan pengrusakan yang dilakukan sejumlah orang yang masuk ke area usaha milik kliennya.
“Berdasarkan olah TKP tadi, kita selaku kuasa hukum melihat bahwa unsur pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal yang masuk dalam usaha milik klien kami dan telah dilaporkan ke kantor polisi sudah mulai terkuak,” ujar Ratno.
Ia berharap jajaran Polresta Klaten tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
“Saya selaku kuasa hukum berharap Kapolresta Klaten segera menuntaskan kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang dialami klien saya,” tegasnya.
Baru Satu Tersangka, Korban Minta Kasus Dibongkar Tuntas
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, Polresta Klaten baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni RP.
Kondisi tersebut menjadi sorotan pihak korban. Sri Lestari berharap penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Ia menegaskan tidak ingin kasus yang terjadi di MJS 06 berhenti di tengah jalan.
“Saya ingin para pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili. Agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa para pengusaha depo pasir lainnya,” ungkap Sri Lestari.
Bagi korban, persoalan ini bukan sekadar kerugian usaha. Ia meminta kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, serta pengungkapan kasus secara maksimal.
Kini perhatian tertuju kepada Satreskrim Polresta Klaten. Akankah dugaan keterlibatan pihak lain dapat dibuktikan dan diungkap berdasarkan alat bukti yang sah, atau perkara ini hanya berhenti pada satu tersangka?
Publik menunggu keberanian penyidik untuk membongkar perkara ini secara terang, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.
Catatan redaksi: seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari laporan/keterangan pihak korban dan kuasa hukum. Penetapan tersangka dan kesalahan pidana seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi : viralindonesianews.com







