Laporan : Tim/Red
Kabupaten Semarang ||viralindonesianews.com || 03 – April – 2026, — Praktik pemotongan sapi ilegal yang diduga melibatkan hewan tidak sehat kembali mencoreng tata kelola pangan di Kabupaten Semarang. Seorang juragan jagal berinisial SR Lgw alias “Gwok”, yang beroperasi di Dusun Bakalan, Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, diduga menjadikan rumah pribadinya sebagai lokasi penyembelihan sekaligus penjualan daging dengan harga jauh di bawah standar pasar.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap, daging sapi dijual dengan harga berkisar Rp90.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Harga yang tergolong tidak wajar ini memicu kecurigaan kuat terkait kualitas dan asal-usul daging yang dipasarkan.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas penyembelihan di lokasi tersebut kerap melibatkan sapi dalam kondisi tidak layak.
“Sering terlihat sapi yang jelas tidak sehat, bahkan lumpuh, tetap dipotong. Ini sangat berbahaya kalau sampai beredar luas,” ungkapnya.
Lebih mengkhawatirkan, daging hasil pemotongan tersebut diduga tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga didistribusikan hingga ke luar daerah, termasuk Jakarta. Jika dugaan ini benar, maka potensi dampaknya tidak lagi berskala lokal, melainkan menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik secara luas.
Dalam kaidah kesehatan hewan, prosedur antemortem merupakan tahapan wajib sebelum penyembelihan. Pemeriksaan oleh dokter hewan bertujuan memastikan ternak dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. Hewan yang terindikasi sakit, terlebih yang mengandung penyakit menular sistemik seperti septicaemia, secara tegas dilarang dipotong dan wajib dimusnahkan sesuai prosedur.
Namun fakta di lapangan justru mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar tersebut. Proses penyembelihan diduga dilakukan di pekarangan belakang rumah pribadi, bukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi yang memiliki standar higienis serta pengawasan dari pemerintah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Semarang. Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, atau justru berjalan tanpa kontrol?
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, khususnya Pasal 86 terkait larangan pemotongan hewan tidak sehat, serta Pasal 91B yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur larangan peredaran produk berbahaya.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Daging dari hewan sakit berpotensi membawa patogen berbahaya yang dapat memicu penyakit serius bagi konsumen.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan alarm darurat bagi sistem keamanan pangan. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan—nyawa masyarakat bisa menjadi taruhannya.
Redaksi : viralindonesianews.com






