“ESDM & APARAT DISOROT! Tambang Diduga Ilegal Jalan Mulus, Lingkungan Hancur”

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN || viralindonesianews.com– Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Meski berlangsung secara terbuka, terutama pada malam hari, penindakan hukum dinilai belum terlihat, memunculkan tanda tanya besar terhadap peran instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, 01/April/2026 kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan aktif saat malam hari. Sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar-masuk lokasi dan melintasi jalan perkampungan warga.

“Setiap malam truk lalu lalang, sangat mengganggu. Suara bising, debu, jalan juga cepat rusak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Area sekitar lokasi tambang dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, dengan kondisi tanah yang terkikis dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor.

Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga terkait dengan seorang anggota DPR RI dari Partai Gerindra berinisial ADK SASNGKO. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait kebenaran informasi tersebut.

Sorotan ke ESDM dan Krimsus Polda Jateng

Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum membuat publik mempertanyakan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah. Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah juga disorot terkait fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penertiban atau penghentian kegiatan di lokasi.

Ancaman Pidana Tegas

Merujuk regulasi yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik sengaja maupun karena kelalaian.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan sektor pertambangan di Jawa Tengah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak ESDM maupun kepolisian sangat dinantikan guna menjawab keresahan publik serta memastikan tidak adanya praktik yang melanggar hukum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Red/Tim

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat
PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri
Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman
Kapolres Boyolali Sambut Kunker dan Sosialisasi MKD DPR RI terkait Hak Imuntas dan TNKB Khusus
Polres Boyolali Ungkap Fakta di Balik Pengendara yang Meninggal Mendadak di Sawit

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:37

PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:30

Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:59

Kapolres Boyolali Sambut Kunker dan Sosialisasi MKD DPR RI terkait Hak Imuntas dan TNKB Khusus

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55

Polres Boyolali Ungkap Fakta di Balik Pengendara yang Meninggal Mendadak di Sawit

Berita Terbaru