Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
PEMALANG || viralindonesianews.com || 15-September-2026, — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Pemalang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, hingga Selasa (15/9/2026) belum menemukan titik temu.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni Colt Diesel Box B 9120 KXW milik Barakah Express, Suzuki Pick Up G 8278 YM yang dikemudikan almarhum Ajis Siswanto, serta Hino FM B 9662 GG milik Suyitno.
Rilisan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, Bakaratobanews.
Diduga Tabrak dari Belakang, Pikap Kemudian Menabrak Hino
Berdasarkan informasi yang diterima, Colt Diesel milik Barakah Express diduga menabrak Suzuki Pick Up dari arah belakang. Akibat benturan tersebut, pikap kemudian bergerak dan menabrak kendaraan Hino milik Suyitno yang berada di jalur berlawanan.
Dalam peristiwa itu, Ajis Siswanto meninggal dunia, sedangkan penumpang pikap, Dwi Setio Aji, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Kendaraan Hino milik Suyitno juga mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
Suyitno Pilih Tak Menuntut Kerusakan Kendaraan
Di tengah proses mediasi, Suyitno menunjukkan sikap yang dinilai mengedepankan kepentingan kemanusiaan. Ia menyatakan tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan Hino miliknya kepada Barakah Express.
Melalui pendampingan GMOCT DPD Jawa Tengah, Suyitno justru meminta agar penyelesaian terlebih dahulu diarahkan kepada keluarga almarhum Ajis Siswanto dan Dwi Setio Aji yang mengalami luka berat.
“Kepentingan korban meninggal dunia dan korban luka berat lebih penting untuk terlebih dahulu diselesaikan. Kerusakan kendaraan saya tidak menjadi prioritas saat ini,” ujar Suyitno.
Sikap tersebut dinilai menjadi bentuk kepedulian terhadap keluarga korban yang tengah menghadapi dampak berat akibat kecelakaan tersebut.
Tiga Kali Pertemuan Belum Mencapai Kesepakatan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setidaknya telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak Barakah Express dan keluarga korban.
Pertemuan pertama, Jumat (11/9/2026). Pengurus Barakah Express, Hifni selaku Korwil dan Irsyad, mendatangi rumah duka. Dalam pertemuan tersebut, pihak Barakah Express disebut menawarkan santunan sebesar Rp2 juta. Namun, keluarga korban merasa keberatan dan meminta waktu untuk mempertimbangkan penyelesaian tersebut.
Pertemuan kedua, Sabtu (12/9/2026). Nilai tawaran disebut meningkat menjadi Rp10 juta untuk keluarga korban meninggal dunia dan Rp5 juta bagi korban luka berat. Sementara pihak keluarga menyampaikan permintaan sebesar Rp25 juta untuk masing-masing korban.
Pihak Barakah Express disebut menyampaikan bahwa besaran santunan masih menunggu keputusan dari pihak pusat.
Pertemuan ketiga, Senin (14/9/2026). Pimpinan pusat Barakah Express disebut telah turun dalam proses penyelesaian. Namun, pertemuan tersebut juga belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak Barakah Express kemudian disebut memberikan batas waktu hingga Rabu (16/9/2026). Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses selanjutnya akan ditempuh melalui jalur hukum.
Selain persoalan santunan, pemilik Suzuki Pick Up juga meminta agar kendaraan miliknya diperbaiki dan dikembalikan ke kondisi semula.
GMOCT Minta Rangkaian Kecelakaan Diperiksa Secara Transparan
Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, Menanti Bakara, menegaskan bahwa proses penyelesaian harus tetap mengedepankan kepentingan keluarga korban, terutama keluarga korban meninggal dunia dan korban yang mengalami luka berat.
Namun, menurutnya, aspek penentuan tanggung jawab dalam kecelakaan juga perlu didasarkan pada fakta dan hasil penyelidikan aparat.
Unit Laka Lantas Polres Pemalang diharapkan dapat memeriksa secara menyeluruh rangkaian kejadian, antara lain melalui CCTV, keterangan para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap kondisi ketiga kendaraan.
Langkah tersebut penting agar rangkaian kecelakaan dapat diketahui secara terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Suyitno telah menunjukkan sikap mulia dengan tidak menuntut kerugian pribadinya. Semoga sikap tersebut menjadi dorongan bagi Barakah Express untuk lebih mengutamakan kepentingan dan keadilan bagi keluarga korban yang sedang berduka,” kata Menanti Bakara.
GMOCT juga menegaskan bahwa proses pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai kronologi maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Ruang Hak Jawab Dibuka
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Barakah Express maupun pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : viralindonesianews.com







