KLATEN || viralindonesianews.com || 12-September-2026, – Perselisihan yang semula disebut berawal dari persoalan pribadi kini bergeser ke ranah hukum. Christina Natalia Kurniawati resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga terjadi melalui media sosial ke Satreskrim Polresta Klaten.
Christina mendatangi Polresta Klaten pada 11 September 2026 dengan didampingi kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Rohmat Jamroni, dari Kantor Hukum Sigit Pratomo Syndicate.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/964/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, sebagaimana dokumen yang diperlihatkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Christina melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, Christina menduga akun media sosial yang dipersoalkan berkaitan dengan seseorang bernama Hanny Novianti. Menurut keterangan pelapor, yang bersangkutan diduga memiliki, menguasai, atau mengendalikan akun Facebook dengan nama “Hanny Novianti” serta akun TikTok yang disebut bernama “Handy”.
Namun, terkait kepemilikan, penguasaan maupun pengendalian akun-akun tersebut, hal itu masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti digital oleh aparat penegak hukum.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya Sudah Tempuh Jalur Langit”
Christina mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum.
Namun, setelah merasa kehormatan dan nama baiknya diserang melalui media sosial, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Sudah aku tempuh jalur langit. Tapi Tuhan arahkan ke jalur hukum atas apa yang aku hadapi.”
Menurut Christina, persoalan tersebut bermula dari perselisihan pribadi dengan seorang pria yang disebutnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial MH.
Persoalan hubungan tersebut kemudian sempat menjadi perhatian setelah muncul dalam pemberitaan sejumlah media online.
Namun, menurut Christina, persoalan kemudian berkembang dan melibatkan pihak yang disebutnya sebagai anak dari pria tersebut.
Ia menduga terdapat sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Salah satu hal yang dipersoalkan Christina adalah adanya tudingan atau anggapan bahwa dirinya mendekati seorang pejabat untuk memperoleh keuntungan atau “cuan”.
Menurut Christina, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perdebatan atau komentar di media sosial apabila pernyataan yang disampaikan kepada publik nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Menunggu Pembuktian di Ranah Hukum
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Sementara itu, laporan Christina juga mencantumkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti digital, isi dan konteks unggahan, identitas serta keterkaitan pemilik akun, maupun alat bukti lainnya.
“Apakah Hukum Akan Berdiri Tegak?”
Kini proses selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Christina berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif dan transparan, tanpa melihat latar belakang, jabatan maupun posisi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan bernada kritis terkait harapannya terhadap proses penegakan hukum.
“Kira-kira bakal ampuh Sang Dewi Themis, sang penjaga hukum, atau kekuatan politis sang Bapak? Ayo lur, kita kawal bersama. Kemenangan ini kelak harus menjadi kemenangan hukum, bukan kemenangan penguasa politik dan bukan pula kemenangan penguasa hukum.”
Menurut Christina, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena jabatan, kedekatan ataupun pengaruh politik.
Didampingi Dua Kuasa Hukum
Dalam menghadapi perkara tersebut, Christina didampingi Dekka Ajeng Maharasri dan Rohmat Jamroni dari Kantor Hukum Sigit Pramono Syndicate.
Kehadiran kuasa hukum tersebut untuk mendampingi Christina dalam menempuh proses hukum serta mengawal hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan apabila diperlukan, serta menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum.
Publik Diminta Tidak Menghakimi
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan fakta dan pembuktian yang sah.
Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap bukti digital, tangkapan layar, akun media sosial yang dipersoalkan, saksi-saksi, konteks unggahan serta pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kini masyarakat tinggal menunggu bagaimana laporan tersebut diproses oleh Polresta Klaten.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang memiliki pengaruh lebih besar.
Yang harus diuji adalah fakta, alat bukti dan kebenaran berdasarkan hukum.
Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik tentu berharap proses tersebut berjalan transparan, objektif dan profesional, sehingga perkara dapat diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan ataupun kepentingan tertentu.
Tim/Red







