Pewarta : Lia
Editor : Yogie Ps
KLATEN || viralindonesianews.com || 07-September-2026, — Penanganan dugaan perusakan dan pencurian di lokasi crusher MJS 06 kembali menuai tanda tanya. Wendra, yang disebut pemilik sebagai pihak yang terlibat dalam aksi perusakan dan pengambilan barang di lokasi, sempat diamankan setelah massa dan aparat turun tangan. Namun, perkara tersebut justru berkembang menjadi polemik baru setelah Wendra dilepaskan dan pemilik lokasi mengaku diarahkan menjadi saksi dalam perkara lain.
Sri Lestari, pemilik crusher MJS 06, mempertanyakan keras proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Sri Lestari, aksi perusakan dan pengambilan barang di lokasi MJS 06 terjadi ketika dirinya sedang berada di luar kota. Pihak yang berada di lokasi, termasuk pemilik dan perangkat desa, disebut telah berulang kali mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan.
Namun peringatan itu disebut tidak diindahkan.
Bahkan, menurut Sri Lestari, suami pemilik yang berada di lokasi juga telah meminta agar kegiatan dihentikan. Akan tetapi, aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga setelah azan Zuhur.
Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan dengan warga. Massa mengajak pihak-pihak yang terlibat untuk berbicara dan dilakukan negosiasi hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah proses tersebut, Wendra bersama pihak lainnya kemudian dibawa ke Polres Klaten oleh Polsek setempat.
Pemilik Ditawari Damai, Wendra Disebut Menolak
Sebelum keberangkatan ke Polres Klaten, Fredi, salah satu karyawan MJS 06, disebut sempat menghubungi Sri Lestari yang saat itu masih berada di luar kota.
Fredi meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan Wendra yang disebut sebagai pihak yang memimpin kelompok di lokasi.
Namun, menurut Sri Lestari, Wendra justru tidak bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian dengan alasan ingin menunjukkan kebenaran.
Persoalan menjadi semakin rumit karena Sri Lestari membutuhkan waktu sekitar 30 jam untuk tiba di Klaten.
Wendra Dilepas, Barang Bukti Justru Jadi Pertanyaan
Sri Lestari mengungkapkan, setelah dibawa ke Polres Klaten, Wendra kemudian dilepaskan.
Alasan yang diterima pihaknya, empat saksi dan barang bukti berupa dua kendaraan yang disebut membawa hasil pembongkaran dari lokasi MJS 06 dinilai belum cukup kuat atau belum mewakili Wendra sebagai pelaku.
Barang-barang yang sebelumnya dibawa dari lokasi disebut tetap menjadi bagian dari barang bukti.
Keputusan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi Sri Lestari.
Bagaimana mungkin dugaan perusakan dan pengambilan barang terjadi di lokasi, terdapat kendaraan yang membawa barang keluar, terdapat saksi, tetapi pemilik barang yang mengaku mengalami kerugian justru harus berjuang agar laporan pidananya diterima?
Pertanyaan itulah yang kini disuarakan Sri Lestari.
Datang ke Polres Didampingi Pengacara, LP Disebut Tak Kunjung Dibuat
Pada Rabu, 2 September 2026, Sri Lestari datang ke Polres Klaten didampingi pengacara untuk meminta agar perkara dugaan perusakan dan pencurian tersebut diproses.
Namun Sri Lestari mengaku tidak dibuatkan laporan polisi (LP) atas dugaan perusakan dan pencurian yang ia tuduhkan kepada Wendra.
Menurut keterangan yang diterimanya, Wendra justru diposisikan sebagai korban.
Di titik inilah Sri Lestari mempertanyakan arah penanganan perkara.
Pihak yang mengaku kehilangan aset dan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar justru merasa didorong menjadi saksi, sementara orang yang disebutnya sebagai pelaku malah ditempatkan sebagai korban.
Kamis dan Jumat Kembali ke Polres, Pemilik Tetap Menolak
Pada Kamis, Sri Lestari kembali mendatangi Polres Klaten. Ia meminta agar Wendra segera ditangkap dan diproses terkait dugaan perusakan serta pengambilan barang milik MJS 06.
Sri Lestari menyebut terdapat barang-barang MJS 06 yang telah dipindahkan dari lokasi menggunakan dua truk dan dibawa menuju pool yang dikaitkan dengan pihak Wendra.
Sementara itu, barang yang tertinggal di lokasi disebut dalam kondisi rusak dan berantakan.
Namun hingga Jumat, Sri Lestari mengaku kembali mendapatkan arahan dari penyidik agar dirinya bersedia menjadi saksi dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap Wendra.
Sri Lestari menolak.
Ia membantah keras jika dirinya harus menjadi saksi bagi orang yang menurutnya justru merupakan pelaku perusakan dan pencurian.
“Saya yang mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Kenapa saya justru harus menjadi saksi pencuri?”
Pernyataan tersebut menjadi bentuk keberatan Sri Lestari terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya janggal.
Saksi Ada, Barang Pindah, Lokasi Rusak: Lalu Apa yang Kurang?
Sri Lestari menyebut pihaknya memiliki sejumlah saksi yang mengetahui kondisi lokasi sebelum dan setelah kejadian.
Di antaranya satu karyawan, satu perangkat desa, dua warga sekitar serta personel Polsek setempat yang disebut mengetahui proses penanganan di lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan perpindahan barang menggunakan dua truk serta kondisi lokasi yang disebut mengalami kerusakan.
Sri Lestari juga mempertanyakan keberadaan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembongkaran atau perusakan.
Gerinda, tabung gas, kendaraan yang digunakan mengangkut barang, serta berbagai peralatan lainnya, menurutnya, seharusnya turut diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Bukan sekadar cerita.
Bukan sekadar bantahan.
Tetapi harus diuji melalui barang bukti, saksi, pemeriksaan lokasi dan fakta hukum.
Sri Lestari: Jangan Balik Korban Menjadi Saksi
Sri Lestari meminta Polres Klaten tidak membangun konstruksi perkara berdasarkan asumsi sepihak.
Ia mendesak agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk kondisi lokasi, barang yang berpindah, kendaraan pengangkut, alat-alat yang digunakan serta keterangan para saksi.
“Kami meminta Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa,” tegas Sri Lestari.
Menurutnya, jika memang Wendra merasa menjadi korban, maka seluruh fakta harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Begitu pula jika dirinya melaporkan dugaan perusakan dan pencurian, maka laporan tersebut semestinya diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Jangan sampai korban kehilangan barang, lokasi rusak, kerugian ditaksir miliaran rupiah, tetapi justru korban diposisikan sebagai saksi dan pihak yang dituduh melakukan perusakan berubah menjadi korban.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Polres Klaten: sebenarnya siapa korban, siapa terlapor, di mana barang bukti, bagaimana status dua kendaraan pengangkut, dan mengapa alat-alat yang disebut digunakan dalam pembongkaran tidak seluruhnya diperiksa sebagai barang bukti?
Sebab dalam perkara pidana, fakta tidak boleh kalah oleh narasi. Barang bukti tidak boleh hilang dari konstruksi perkara. Dan korban tidak semestinya dipaksa berjalan mundur ketika justru mengaku kehilangan aset miliaran rupiah.
Polres Klaten dituntut menjawabnya secara terang.
Redaksi : viralindonesianews.com







