SEMARANG – Aksi tak biasa terlihat di kawasan Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang, Jumat (27/2/2026). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah kompak turun tangan bersih-bersih kantor. Bukan sekadar simbolis, mereka benar-benar menyisir halaman, trotoar, hingga selokan.
Gerakan ini merupakan bagian dari program Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang digagas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Salah satu wujud nyatanya adalah “Gerakan Resik-Resik Kantor” yang kini mulai digencarkan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Usai apel, suasana langsung berubah. Jas rapi dan sepatu dinas tak menghalangi para ASN memegang sapu, cangkul, dan kantong sampah.
Yang paling mencuri perhatian, Sumarno ikut menyusuri selokan di sepanjang trotoar Jalan Pahlawan. Tanpa ragu, ia memungut sampah kabel, plastik, hingga rumput liar yang menyumbat aliran air. Aksi itu sontak jadi sorotan.
Tak hanya memungut sampah, Sumarno juga meminta jajarannya segera memperbaiki lantai trotoar yang pecah-pecah agar tak membahayakan pejalan kaki. Di sisi lain, kelompok ASN lainnya bergerak membersihkan area samping dan belakang kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Sumarno mendorong seluruh ASN menjadi duta pengelolaan sampah.
“Kami mohon bantuan panjenengan semua, bisa menjadi duta-duta pengelolaan sampah, menjadi ujung tombak yang peduli mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban moral dan keimanan. Menurutnya, membuang sampah sembarangan bisa menjadi dosa karena berdampak pada orang lain.
“Dengan membuang sampah sembarangan, kita panen dosa karena membuat orang lain menderita tanpa kita sadari,” ujarnya.
Sumarno mencontohkan botol air mineral yang dibuang ke selokan bisa menyumbat gorong-gorong dan berujung banjir. Dampaknya, masyarakat luas yang harus menanggung akibatnya.
Gerakan “Resik-Resik Kantor” ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026 Nomor: 600.4/0001544 Tahun 2026 tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap aksi sederhana ini menjadi budaya, bukan sekadar kegiatan seremonial.




