Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KLATEN || viralindonesianews.com || 21-Juli-2026, – Aktivitas pertambangan di Dusun Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga operasional tambang tersebut tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari jam operasional, dugaan aktivitas di luar titik koordinat perizinan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang masih berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB, jauh melewati waktu yang dinilai wajar oleh masyarakat sekitar.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, dugaan kedalaman atau ketinggian galian sudah melebihi sekitar 50 meter. Aktivitasnya juga diduga sudah melewati batas area yang diizinkan. Selain itu, kendaraan operasional disebut-sebut masih menggunakan solar subsidi,” ungkapnya.

Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Polres Klaten segera melakukan inspeksi serta investigasi menyeluruh terhadap legalitas maupun operasional tambang tersebut.

Oplus_131072

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila kegiatan dilakukan di luar wilayah izin atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan atau tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Klaten. Warga berharap Bupati Klaten beserta organisasi perangkat daerah terkait tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan yang berkembang di masyarakat.

Menurut mereka, apabila dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang diduga dimiliki oleh Wdd, penanggung jawab lapangan Ag*ng, Pemerintah Kabupaten Klaten, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red

Berita Terkait

Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter
Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum
Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang
Pendaki 38 Tahun Asal Bogor Meninggal di Jalur Selo Merbabu, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan
Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi
5.000 Ekor Lele Koperasi Desa Mati Mendadak, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 13:48

Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter

Senin, 20 Juli 2026 - 13:36

Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 10:15

Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49

Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:31

Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09

5.000 Ekor Lele Koperasi Desa Mati Mendadak, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan

Berita Terbaru