MAGELANG || viralindonesianews.com– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi melayangkan aduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang terkait dugaan sikap dan tindakan Kepala Desa Giriwetan, Mahmudi. Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, pada Senin (20/7/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan berjudul “Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik” yang telah dipublikasikan oleh sejumlah media anggota GMOCT sejak 7 Juni 2026.
Dalam aduannya, Asep NS menyampaikan keberatan atas pernyataan Mahmudi yang menyebut pemberitaan media bersifat “sepihak” melalui percakapan WhatsApp. Selain itu, GMOCT juga menyoroti dugaan keterlibatan Mahmudi dalam persoalan perdata antara Umi Azizah dan Haryanti.
Menurut Asep, Mahmudi diduga mengambil surat perjanjian antara Umi Azizah dan Haryanti yang dibuat atas nama Supriyanto dan Muslih dengan alasan membantu penyelesaian persoalan. Namun, surat tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak Haryanti beserta suaminya.
GMOCT menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi dalam penyelesaian sengketa yang seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut keputusan Mahmudi mengambil surat itu didasari laporan dari Haryanti yang mengaku menjadi korban penganiayaan saat Umi Azizah bersama suaminya mendatangi rumahnya untuk meminta penandatanganan perjanjian pengembalian uang. Haryanti juga mengaku telah menjalani visum dan berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Grabag.
Aduan GMOCT diterima langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Magelang, Afip Sularso.
Afip menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Camat serta jajaran terkait sebelum memanggil Kepala Desa Giriwetan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut pada saat ini. Langkah yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait, termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Giriwetan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses tersebut dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Asep NS menegaskan bahwa selain menempuh jalur administrasi melalui Dispermasdes, GMOCT juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan Mahmudi kepada pihak kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut media bersikap “sepihak”.
Sebagai organisasi pers, GMOCT menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan.
Tim/Red






