BOGOR || viralindonesianews.com – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Informasi ini diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggotanya, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pelapor atas nama Hidayatullah (51) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Peristiwa terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga diserang secara beramai-ramai menggunakan kayu, batu, serta pukulan tangan kosong yang mengarah ke wajah dan bagian tubuh lainnya. Selain mengalami luka-luka, kendaraan operasional milik korban juga dirusak hingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bogor pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban bersama tim media melakukan peliputan terkait dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi kemudian memanas setelah muncul sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi hingga berujung pada aksi kekerasan.
Peristiwa ini dinilai tidak hanya sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan, tetapi juga diduga menghambat kerja jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dibunuh, dan bukan untuk dikriminalisasi. Profesi wartawan adalah profesi mulia. Karya jurnalistik memiliki nilai yang tidak dapat diukur dengan materi karena berfungsi memberikan informasi, edukasi, serta mengungkap fakta berdasarkan data di lapangan. Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap pihak kepolisian segera mengungkap motif serta menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Asep NS.
GMOCT juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa harus melakukan tindakan kekerasan ataupun intimidasi terhadap insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan polisi telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun motif di balik dugaan penyerangan tersebut.
Sementara itu, LBH LIBAS yang mendampingi korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyerangan, sekaligus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi yang menjadi objek peliputan wartawan.
Tim/Red






