Pewarta : Lia
Editor : Yogie Ps
KLATEN || viralindonesianews.com || 31-Agustus-2026, — Dugaan aksi pencurian dan perusakan terjadi di Depo Pasir MJS 06 yang berada di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Pemilik usaha, Sri Lestari, mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di luar kota. Ia kemudian mendapat informasi dari karyawan yang sedang bertugas di lokasi bahwa terjadi aktivitas pencurian dan perusakan di area depo.
Mendapat kabar tersebut, Sri Lestari meminta pihak keamanan dari yayasan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Setelah menerima laporan mengenai kondisi depo, Sri Lestari kemudian mendatangi tempat usahanya.
Ia mengaku mendapati kondisi depo dalam keadaan memprihatinkan. Berdasarkan keterangan karyawan yang bertugas, aksi pengambilan barang dan perusakan tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Rupanya mereka sudah tiga hari merusak dan membawa barang saya keluar dari lokasi depo saya,” ujar Sri Lestari.
Delapan Orang Diduga Terlibat
Menurut keterangan korban, terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat kejadian, seorang perangkat desa atau bayan disebut sempat berusaha menghentikan aktivitas mereka.
Namun, upaya tersebut disebut tidak membuat aktivitas pengambilan barang dan perusakan berhenti. Pihak korban kemudian menghubungi Polsek Tulung.
Setelah petugas kepolisian datang ke lokasi, aktivitas yang diduga merupakan pencurian dan perusakan tersebut baru berhenti. Pihak korban selanjutnya mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.
Namun, Sri Lestari mengaku pihaknya diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Klaten.
Persoalan kemudian berkembang ketika korban mempertanyakan proses pelaporan. Sri Lestari menyebut, pihaknya datang bersama empat orang yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.
Menurut korban, laporan yang dibuat disebut hanya berkaitan dengan dugaan perusakan, sementara keterangan mengenai dugaan pencurian dan sejumlah saksi lainnya dipertanyakan karena disebut tidak dimasukkan dalam laporan.
Hal tersebut membuat pihak korban mempertanyakan penanganan terhadap delapan orang yang menurutnya telah ditemukan di lokasi ketika aktivitas tersebut berlangsung.
“Kalau memang saat itu pelaku sudah tertangkap tangan, mengapa delapan orang tersebut kemudian dilepaskan?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak korban.
Mesin Stone Crusher Disebut Dibongkar dan Dibawa Keluar
Barang yang menjadi objek dugaan pencurian dan perusakan adalah mesin giling batu (stone crusher) yang berada di Depo Pasir MJS 06.
Korban menyebut nilai kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Sejumlah kendaraan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut antara lain:
Satu unit truk yang digunakan untuk memuat barang;
Satu unit mobil pikap;
Satu unit mobil Toyota Innova.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk dugaan pencurian, perusakan, pihak-pihak yang terlibat, keberadaan barang yang diambil, serta keterangan seluruh saksi yang mengetahui kejadian.
Pertanyaan publik kini mengarah pada proses penanganan perkara: jika benar delapan orang ditemukan di lokasi ketika dugaan pencurian dan perusakan berlangsung, apa dasar hukum dan pertimbangan aparat hingga mereka tidak ditahan atau dilepaskan?
Pihak korban juga berharap seluruh fakta kejadian dapat dituangkan secara utuh dalam laporan dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: informasi mengenai dugaan tindak pidana, jumlah pelaku, kronologi, dan nilai kerugian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak korban dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Para pihak yang disebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi : viralindonesianews.com






