TEMANGGUNG || viralindonesianews.com — Persoalan limbah peternakan ayam kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media di lapangan pada Selasa (1/9/2026) menemukan adanya limbah kotoran ayam yang diduga berasal dari kandang milik WHY, warga Dusun Gandok, Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, yang berada di wilayah perbatasan Gedongsari, Jumo–Kalibanger, Gemawang.
Limbah tersebut diduga dibuang atau ditumpuk di sekitar jalan dan saluran irigasi. Kondisi ini dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau menyengat yang setiap hari harus dihirup masyarakat sekitar.
Tak hanya persoalan bau, keberadaan limbah tersebut juga diduga mengundang banyak lalat. Warga khawatir kondisi itu berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan pertanian di sekitar lokasi.
“Setiap hari kami harus mencium dan menghirup bau busuk yang menyengat. Lalat juga banyak. Ini tentu mengganggu warga dan kami khawatir berdampak terhadap kesehatan serta tanaman pertanian,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Pernah Dibuang ke Sungai Progo
Persoalan semakin serius karena muncul informasi dari warga mengenai dugaan bahwa limbah peternakan tersebut pernah dibuang ke aliran Sungai Progo.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran pihak berwenang. Jika benar terjadi pembuangan limbah peternakan ke badan sungai, persoalan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele karena berpotensi menyangkut pencemaran lingkungan.
Kondisi di lapangan kini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan limbah peternakan tersebut tidak mencemari lingkungan serta mengganggu masyarakat?
Polres Temanggung dan Instansi Terkait Ditantang Bertindak
Keberadaan limbah di sekitar saluran irigasi dan keluhan masyarakat semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Wilayah hukum Polres Temanggung pun dipertanyakan: apakah persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, atau justru dibiarkan berlarut-larut?
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pembiaran.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, kesehatan lingkungan, maupun aturan usaha peternakan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi kepada pemilik kandang, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Temanggung, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah tersebut.
Sebab, lingkungan bukan tempat pembuangan limbah sembarangan dan warga tidak seharusnya dipaksa hidup berdampingan dengan bau busuk setiap hari.
Kini publik menunggu: apakah Polres Temanggung dan instansi terkait akan turun tangan, atau persoalan limbah ini kembali dibiarkan?
Tim/Red






