Pewarta : Saka
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Ketiganya merupakan laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.24 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan, petugas mengamankan ketiga tersangka di lokasi. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, sejumlah potongan sedotan, satu pipet kaca sisa pakai, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan peredaran narkotika sesuai hasil penyidikan.
IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan, Satresnarkoba Polres Boyolali akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaksi : viralindonesianews.com






