Kasus Mi Berformalin di Boyolali Terbongkar, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | viralindonesianews.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat
PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri
Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:14

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:37

PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:30

Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Berita Terbaru