Kasus Mi Berformalin di Boyolali Terbongkar, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | viralindonesianews.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Bupati Mandacan Sambut Brimob dengan Noken, TNI–Polri Siap Jaga Kamtibmas Mansel
Satreskrim Karanganyar Ringkus Pelaku Suntik Gas, Modus Rugikan Rakyat Terungkap
Silaturahmi Legiun Voli Semarang Selatan, Bangkitkan Semangat dan Kenangan Kejayaan
Kabid ESDM: Kami Tak Bisa Penjarakan, Tapi Penambang Ilegal Tetap Kami Tindak!
Jaga Keamanan Desa, Kapolsek Juwangi Gandeng Perangkat dan Warga
29 Ribu Jamaah Haji Diberangkatkan dari Donohudan, Kapolres Boyolali Siapkan Pengamanan Ketat
Isu Ijazah Jokowi Memanas, JK Terseret dan Langsung Ambil Langkah Hukum
Lapangan Mojosongo Dipadati Bikers, Astrea Culture Fest 2026 Sukses Digelar

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 01:46

Bupati Mandacan Sambut Brimob dengan Noken, TNI–Polri Siap Jaga Kamtibmas Mansel

Selasa, 7 April 2026 - 00:49

Satreskrim Karanganyar Ringkus Pelaku Suntik Gas, Modus Rugikan Rakyat Terungkap

Senin, 6 April 2026 - 18:08

Silaturahmi Legiun Voli Semarang Selatan, Bangkitkan Semangat dan Kenangan Kejayaan

Senin, 6 April 2026 - 14:32

Kabid ESDM: Kami Tak Bisa Penjarakan, Tapi Penambang Ilegal Tetap Kami Tindak!

Senin, 6 April 2026 - 10:18

29 Ribu Jamaah Haji Diberangkatkan dari Donohudan, Kapolres Boyolali Siapkan Pengamanan Ketat

Senin, 6 April 2026 - 02:53

Isu Ijazah Jokowi Memanas, JK Terseret dan Langsung Ambil Langkah Hukum

Minggu, 5 April 2026 - 14:17

Lapangan Mojosongo Dipadati Bikers, Astrea Culture Fest 2026 Sukses Digelar

Minggu, 5 April 2026 - 13:00

Polsek Kemusu Perketat Pengawasan di Waduk Kedung Ombo, Pengunjung Diminta Waspada

Berita Terbaru