Satreskrim Karanganyar Ringkus Pelaku Suntik Gas, Modus Rugikan Rakyat Terungkap

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Karanganyar || viralindonesianews.com || 07 – April – 2026,– Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap aktivitas ilegal pengalihan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita ratusan barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, diamankan pula peralatan modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Oplus_131072

Kapolres Karanganyar menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat
PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri
Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman
Kapolres Boyolali Sambut Kunker dan Sosialisasi MKD DPR RI terkait Hak Imuntas dan TNKB Khusus
Polres Boyolali Ungkap Fakta di Balik Pengendara yang Meninggal Mendadak di Sawit

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:37

PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:30

Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:59

Kapolres Boyolali Sambut Kunker dan Sosialisasi MKD DPR RI terkait Hak Imuntas dan TNKB Khusus

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55

Polres Boyolali Ungkap Fakta di Balik Pengendara yang Meninggal Mendadak di Sawit

Berita Terbaru