Satreskrim Karanganyar Ringkus Pelaku Suntik Gas, Modus Rugikan Rakyat Terungkap

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Karanganyar || viralindonesianews.com || 07 – April – 2026,– Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap aktivitas ilegal pengalihan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita ratusan barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, diamankan pula peralatan modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Oplus_131072

Kapolres Karanganyar menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan
Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu
HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:36

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:38

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:55

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50

Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:36

HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:38

Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:01

Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:14

Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terbaru