Dugaan Tambang Ilegal di Gemampir, Publik Desak Polres Klaten Jangan Tutup Mata

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Klaten || viralindonesianews.com ||16-Juli-2026, – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT WMP tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian alam di wilayah sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Warga berharap aparat tidak melakukan pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Masyarakat juga mendesak Polres Klaten, penyidik tindak pidana tertentu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi, mengecek perizinan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain aspek perizinan, warga meminta pemerintah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lahan, erosi, pencemaran lingkungan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Oplus_131072

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WMP maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum yang Relevan

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu, dapat diterapkan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Jika ditemukan pencemaran atau perusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena hingga saat ini dugaan tersebut belum diputus oleh pengadilan, seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tim/Red

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali
DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital
POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi
DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas
Saat Air Bersih Dibutuhkan, Humas Polres Boyolali Hadir Membawa Bantuan 10.000 Liter
APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:30

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:47

DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:11

POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:36

Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03

DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Berita Terbaru