Isu Penyekapan Korem 163 dan Pemerasan LPKRI Ditepis, Kuasa Hukum GWI: Jangan Bangun Fitnah di Ruang Publik

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Denpasar, Bali || viralindonesianews.com || 12-maret-2026,– Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta isu pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan di Denpasar, kuasa hukum GWI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang sah.

Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran serta komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk penjelasan yang diberikan oleh Kapten Wahyu. Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh kejelasan bahwa narasi yang menyebut adanya tindakan penyekapan oleh pihak Korem 163/Wira Satya adalah tidak benar.

Selain itu, tuduhan yang menyebut LPKRI melakukan pemerasan juga dinilai tidak berdasar, karena tidak disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, juga telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan pemerasan terhadap lembaganya adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum GWI menilai, penyebaran tuduhan tanpa dasar berpotensi merusak reputasi individu maupun institusi serta menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang atau lembaga yang menyampaikan tuduhan wajib mampu membuktikan tuduhannya. Prinsip praduga tak bersalah serta due process of law harus dijunjung tinggi dalam setiap persoalan hukum.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat berpotensi masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, termasuk dalam penyebaran informasi melalui media elektronik.

Sikap Hukum GWI

Kuasa hukum GWI menyampaikan beberapa sikap resmi terkait persoalan ini:

Menegaskan bahwa tuduhan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi dari Kapten Wahyu.

Menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.

Meminta seluruh pihak, termasuk oknum tertentu, media, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan narasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta dan bukti hukum.

Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh.

Menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka langkah hukum perdata maupun pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum DPP GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi oleh opini liar dan tuduhan yang tidak berdasar.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan tanpa bukti. Tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali.

“Siapa pun yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegasnya.

Menurutnya, kehormatan lembaga, organisasi, maupun individu dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu setiap pihak harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan maupun informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Penutup

Melalui siaran pers ini, kuasa hukum GWI berharap seluruh pihak kembali menjunjung tinggi prinsip objektivitas, verifikasi, dan penghormatan terhadap hukum.

Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab, bukan melalui tuduhan liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kuasa hukum GWI juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna menjaga marwah hukum serta melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan.

Redaksi : Viralindonesianews.com

Berita Terkait

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat
PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri
Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:14

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Diduga Peredaran Gula Rafinasi di Klaten, Warga Desak Aparat Lakukan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:37

PP Polri Cabang Boyolali Peringati HUT ke-27, Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:30

Ratusan Abdi Dalem Ikuti Wilujengan Gunung Merapi, Polres Boyolali Pastikan Acara Berjalan Aman

Berita Terbaru