Jalan Rusak, Kemacetan Mengular, Aktivitas Galian C Kalialang Kembali Jadi Sorotan Warga

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Semarang || viralindonesianews.com || 15-Juli-2026,– Kondisi Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, menjadi sorotan masyarakat. Ruas jalan yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan itu mengalami kerusakan cukup parah dengan aspal mengelupas, berlubang, dan bergelombang. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu oleh tingginya intensitas truk bermuatan material dari aktivitas galian C di kawasan Kalialang.

Tak hanya menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas angkutan material itu juga disebut kerap memicu kemacetan panjang setiap hari. Pengguna jalan harus mengantre di tengah lalu lalang truk bermuatan berat, sehingga aktivitas masyarakat terganggu dan risiko kecelakaan meningkat.

Menurut warga, truk-truk pengangkut tanah dan batu hampir setiap hari melintasi Jalan Abdulrahman Saleh. Beban kendaraan yang diduga melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan badan jalan yang kini semakin memprihatinkan.

“Jangan sampai menunggu korban berjatuhan baru ada tindakan. Jalan ini setiap hari dilalui ribuan kendaraan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Oplus_131072

Warga juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan material yang melintas. Mereka mempertanyakan apakah kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai batas muatan dan dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Mereka berharap tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai muatan maupun dimensi kendaraan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kendaraan yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa fungsi jalan harus dijaga agar tetap memberikan pelayanan yang aman dan layak bagi masyarakat.

Oplus_131072

Apabila nantinya terbukti kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas kemampuan jalan atau melanggar ketentuan teknis, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan sementara melalui tambal sulam, tetapi juga mengevaluasi aktivitas angkutan material dari kawasan galian C Kalialang secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dinilai menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar Jalan Abdulrahman Saleh kembali aman, nyaman, dan tidak lagi menjadi ancaman bagi ribuan pengguna jalan setiap harinya.

Tim/Red

Berita Terkait

Warga Bawen Berharap Masuk Program Bantuan Pangan, Sampaikan Permohonan kepada Presiden Prabowo
Polres Boyolali Perkuat Penegakan Hukum Lewat Forum Restorative Justice
Polsek Teras dan Puskesmas Teras Bersinergi Percepat Penanggulangan TB Paru
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Alami Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat
Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter
Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:26

Warga Bawen Berharap Masuk Program Bantuan Pangan, Sampaikan Permohonan kepada Presiden Prabowo

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:16

Polres Boyolali Perkuat Penegakan Hukum Lewat Forum Restorative Justice

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:01

Polsek Teras dan Puskesmas Teras Bersinergi Percepat Penanggulangan TB Paru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:15

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Alami Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 13:36

Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 10:15

Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang

Berita Terbaru