SEMARANG || viralindonesianews.com|| 01-September-2026, — Polemik penataan dan perizinan sumur air tanah di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan mengenai kewenangan, mekanisme pengurusan, serta kepastian proses administrasi dinilai berpotensi membuat masyarakat berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Sorotan tersebut disampaikan Angger Suhodo, Pimpinan Umum Media ViralIndonesiaNews.com, DetikIndonesiaSatu.com, dan IndonesiaNewsToday.com. Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan perannya dalam persoalan penataan serta pemanfaatan air tanah.
Menurut Angger, apabila kewenangan perizinan memang berada pada pemerintah pusat, kondisi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan, termasuk mengenai prosedur, instansi yang harus dituju, persyaratan, hingga tahapan penyelesaiannya.
“Kalau memang kewenangan perizinan berada di pusat, itu harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Tetapi jangan berhenti pada kalimat ‘itu kewenangan pusat’. Masyarakat membutuhkan solusi, prosedur yang jelas dan kepastian kapan prosesnya dapat dilakukan,” tegas Angger.
Jika Bukan Kewenangan Daerah, Apa Peran ESDM Jateng?
Pernyataan yang disebut berasal dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjadi perhatian setelah persoalan kewenangan perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah dipertanyakan.
Dalam komunikasi pada 31 Agustus, disebutkan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dan masyarakat diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Bandung atau Badan Geologi.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat Jawa Tengah harus mengurus atau mencari kepastian langsung ke pusat, lalu sejauh mana fungsi ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan informasi, pendampingan, koordinasi dan kepastian prosedur kepada masyarakat di wilayahnya?” kata Angger.
Ia menegaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jalur pelayanan yang harus ditempuh.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban ‘bukan kewenangan kami’. Pemerintah punya fungsi pelayanan publik. Kalau kewenangannya memang di pusat, minimal masyarakat harus diberi jalan yang jelas, bukan dibiarkan mencari-cari sendiri,” ujarnya.
10 Pertanyaan Tajam untuk Kepala Dinas ESDM Jateng
Angger meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sedikitnya terdapat 10 pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab:
Apa sebenarnya kewenangan ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam persoalan penataan dan pemanfaatan air tanah?
Jika kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, apa bentuk pelayanan dan pendampingan ESDM Jateng kepada masyarakat?
Apakah sudah tersedia prosedur tertulis yang dapat diakses masyarakat terkait penataan sumur air tanah?
Sampai kapan masyarakat harus menunggu apabila kebijakan atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum tersedia?
Apa langkah konkret ESDM Jateng selama masa menunggu tersebut?
Apakah sudah dilakukan sosialisasi secara luas mengenai ketentuan terbaru pemanfaatan air tanah?
Jika masyarakat mengalami kendala administrasi, kepada siapa pengaduan dan permintaan pendampingan harus disampaikan?
Apakah ESDM Jateng memiliki data jumlah sumur air tanah yang membutuhkan penataan atau kepastian perizinan?
Bagaimana pemerintah menjamin masyarakat tidak dirugikan akibat ketidakjelasan proses administrasi?
Yang paling penting, kapan masyarakat Jawa Tengah mendapatkan kepastian hukum mengenai penataan dan pemanfaatan sumur air tanah?
Jangan Biarkan Masyarakat Menjadi “Bola Pingpong” Birokrasi
Angger menilai pembagian kewenangan tidak boleh berujung pada saling lempar tanggung jawab yang membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian.
“Jangan masyarakat menjadi bola pingpong. Ditanya ke daerah, jawabannya pusat. Ditanya pusat, nanti bisa saja diarahkan kembali ke daerah. Yang akhirnya masyarakat tidak mendapatkan kepastian,” kritiknya.
Ia menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi Agus Sugiharto, melainkan sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Ini kritik terhadap pelayanan dan sistem. Kepala dinas sebagai pejabat publik harus berani memberikan penjelasan secara terbuka. Kalau memang sudah ada aturan dan mekanismenya, buka kepada publik. Kalau memang masih menunggu pemerintah pusat, jelaskan apa yang sudah dilakukan ESDM Jateng,” tegas Angger.
Transparansi Jangan Berhenti pada Pernyataan “Kewenangan Ada di Pusat”
Menurut Angger, transparansi harus diwujudkan melalui informasi yang konkret dan mudah dipahami masyarakat.

Perubahan maupun penataan kebijakan pemanfaatan air tanah menyangkut kepentingan masyarakat, pelaku usaha, lembaga, serta pihak lain yang menggunakan air tanah sesuai ketentuan.
Karena itu, informasi mengenai prosedur dan kewenangan dinilai tidak boleh hanya beredar di kalangan tertentu.
“Transparansi bukan sekadar mengatakan ‘kewenangan ada di pusat’. Transparansi itu menjelaskan dasar hukumnya, prosedurnya, siapa yang berwenang, dokumen yang dibutuhkan, tahapan proses dan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Publik Berhak Mendapatkan Jawaban
Polemik mengenai penataan dan perizinan sumur air tanah tersebut dinilai menjadi momentum bagi ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat, kata Angger, tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah kepastian, keterbukaan dan solusi.
“Kalau memang kewenangannya pusat, katakan dengan dasar hukum yang jelas. Kalau masih menunggu keputusan pusat, sampaikan apa yang sedang dilakukan. Kalau ada prosedur yang harus ditempuh masyarakat, publikasikan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” pungkasnya.
Kini publik menunggu penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai siapa yang berwenang, bagaimana prosedurnya, dan kapan kepastian penataan serta perizinan sumur air tanah dapat diperoleh masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, Kementerian ESDM, maupun Badan Geologi untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Tim/Red






