Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
Kabupaten Semarang || viralindonesianews.com || 17-Juli-2026,– Advokat Kusriyanto, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Pak Pepeng, dari GPR & Partners yang berkantor di Graha Pesona Jatisari BSB Blok D6 Nomor 7, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Semarang, khususnya Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian yang melibatkan kliennya, Edi Siswanto.
Menurut Kusriyanto, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami dari pihak pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran penyidik Polres Semarang yang telah menangani laporan kami secara profesional. Kami mengapresiasi karena perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Harapan kami, penyidik dapat segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum ini,” ujar Kusriyanto.
Ia menilai, apabila dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah tersebut terbukti melalui proses peradilan, perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kusriyanto juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memberikan dampak psikologis yang cukup berat terhadap kliennya, Edi Siswanto.
Menurutnya, Edi sempat mengalami kebingungan setelah menerima akta cerai dan diminta meninggalkan rumah. Dalam kondisi tersebut, ia tidak mengetahui harus tinggal di mana serta memilih tidak langsung pulang ke rumah orang tuanya karena khawatir memperburuk kondisi kesehatan ayah dan ibunya yang memiliki riwayat penyakit jantung.
“Peristiwa ini memberikan pukulan psikologis yang sangat berat bagi klien kami. Saat menerima akta cerai dan diminta meninggalkan rumah, ia tidak tahu harus pergi ke mana. Ia juga tidak ingin membebani kedua orang tuanya yang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani pemasangan ring jantung. Selama hampir dua bulan, ia baru berani kembali ke rumah orang tuanya setelah menceritakan seluruh peristiwa kepada kakaknya. Keluarga pun turut mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itu, Kusriyanto berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Di akhir keterangannya, Kusriyanto bersama tim kuasa hukumnya, Gusti Wahyu Saputro, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses hukum, khususnya dalam perkara perceraian.
“Pesan kami kepada masyarakat, khususnya para pihak yang mengajukan gugatan perceraian, jangan pernah memalsukan alamat atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Sampaikan seluruh fakta sebagaimana adanya, baik mengenai alamat para pihak maupun kronologi sebenarnya, termasuk sejak kapan terjadi pisah rumah dan siapa yang meninggalkan kediaman. Jangan membuat keterangan yang tidak benar karena setiap keterangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti palsu,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Semarang. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat segera dituntaskan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap keterangan yang disampaikan di bawah sumpah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila nantinya terbukti tidak benar melalui proses peradilan.
Redaksi : viralindonesianews.com






