Kasus Dugaan Saksi Palsu dalam Perceraian Edi Siswanto Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Semarang

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132096

Oplus_132096

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

Kabupaten Semarang || viralindonesianews.com || 17-Juli-2026,– Advokat Kusriyanto, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Pak Pepeng, dari GPR & Partners yang berkantor di Graha Pesona Jatisari BSB Blok D6 Nomor 7, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Semarang, khususnya Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian yang melibatkan kliennya, Edi Siswanto.

Menurut Kusriyanto, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami dari pihak pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran penyidik Polres Semarang yang telah menangani laporan kami secara profesional. Kami mengapresiasi karena perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Harapan kami, penyidik dapat segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum ini,” ujar Kusriyanto.

Ia menilai, apabila dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah tersebut terbukti melalui proses peradilan, perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Kusriyanto juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memberikan dampak psikologis yang cukup berat terhadap kliennya, Edi Siswanto.

Menurutnya, Edi sempat mengalami kebingungan setelah menerima akta cerai dan diminta meninggalkan rumah. Dalam kondisi tersebut, ia tidak mengetahui harus tinggal di mana serta memilih tidak langsung pulang ke rumah orang tuanya karena khawatir memperburuk kondisi kesehatan ayah dan ibunya yang memiliki riwayat penyakit jantung.

“Peristiwa ini memberikan pukulan psikologis yang sangat berat bagi klien kami. Saat menerima akta cerai dan diminta meninggalkan rumah, ia tidak tahu harus pergi ke mana. Ia juga tidak ingin membebani kedua orang tuanya yang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani pemasangan ring jantung. Selama hampir dua bulan, ia baru berani kembali ke rumah orang tuanya setelah menceritakan seluruh peristiwa kepada kakaknya. Keluarga pun turut mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Kusriyanto berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Di akhir keterangannya, Kusriyanto bersama tim kuasa hukumnya, Gusti Wahyu Saputro, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses hukum, khususnya dalam perkara perceraian.

“Pesan kami kepada masyarakat, khususnya para pihak yang mengajukan gugatan perceraian, jangan pernah memalsukan alamat atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Sampaikan seluruh fakta sebagaimana adanya, baik mengenai alamat para pihak maupun kronologi sebenarnya, termasuk sejak kapan terjadi pisah rumah dan siapa yang meninggalkan kediaman. Jangan membuat keterangan yang tidak benar karena setiap keterangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti palsu,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Semarang. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat segera dituntaskan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap keterangan yang disampaikan di bawah sumpah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila nantinya terbukti tidak benar melalui proses peradilan.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter
Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum
Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang
Pendaki 38 Tahun Asal Bogor Meninggal di Jalur Selo Merbabu, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan
Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 13:48

Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter

Senin, 20 Juli 2026 - 13:36

Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 10:15

Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49

Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:31

Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09

5.000 Ekor Lele Koperasi Desa Mati Mendadak, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan

Berita Terbaru