Semarang || viralindonesianews.com || 19 Juli 2026, – Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan sekaligus menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen juga menyampaikan keberatan karena narasi tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers, bukan syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.
“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” tegasnya.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.
Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dinilai tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.
Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan menjaga marwah pers Indonesia.
Tim/Red






