Laporan : Yogie Ps
Sumber : Vsn
BLORA || viralindonesianews.com– Aktivitas mesin pemecah batu (crusher) di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat menghentikan aktivitasnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Rudi, penanggung jawab operasional di lokasi, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, penghentian operasional sebelumnya merupakan tindak lanjut atas peninjauan dari Polda Jawa Tengah menyusul mencuatnya pemberitaan terkait dugaan aktivitas penambangan.
“Sebelumnya mesin ini berhenti karena ada tindak lanjut berita viral penambangan dari Polda Jateng. Sekarang kami baru beroperasi selama tiga hari,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia jasa pemecahan batu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima dari seorang warga bernama Taim. Seluruh material batu yang diolah, kata dia, juga berasal dari pihak tersebut.
“Kami hanya menerima SPK dari Taim dan material pun darinya. Terkait ke mana batu hasil pecahan dikirim, kami tidak mengetahui karena kami hanya menjalankan jasa pemecahan batu saja,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Rudi disebut merupakan keponakan Alim, yang dikenal sebagai pemilik PT Pentawira. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa unit mesin crusher yang beroperasi masih merupakan aset milik perusahaan tersebut.
“Rudi adalah keponakan Alim, sehingga mesin crusher itu tetap milik PT Pentawira,” ujar salah seorang sumber kepada redaksi.
Selain itu, redaksi juga memperoleh informasi bahwa PT Pentawira yang beralamat di Jalan Blora–Cepu, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usahanya. Dugaan tersebut antara lain menyangkut belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang menggantikan IMB—serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), selain kewajiban administrasi dan perpajakan lainnya.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pentawira belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun operasional mesin pemecah batu tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red






