Pengedar Psikotropika Diciduk di Boyolali, Polisi Sita Ratusan Butir Obat

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Helmi Bastian

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || viralindonesianews.com || 16 – April – 2026, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang berupa sediaan farmasi dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya,” ungkap IPTU Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.

“Tersangka menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L,” jelasnya.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka bervariasi, antara lain Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk tramadol. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan
HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang
Polsek Mojosongo Buru Pelaku Pembobolan Alfamart di Jurug
Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak
Kapolres Boyolali Ajak Ulama Perkuat Sinergi Kamtibmas dalam Musyawarah Kerja dan Halaqah MUI 2026 di Banyudono
Rangkap Jabatan Disorot, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:38

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:55

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:36

HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:14

Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:36

Polsek Mojosongo Buru Pelaku Pembobolan Alfamart di Jurug

Sabtu, 25 April 2026 - 15:26

Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34

Kapolres Boyolali Ajak Ulama Perkuat Sinergi Kamtibmas dalam Musyawarah Kerja dan Halaqah MUI 2026 di Banyudono

Jumat, 17 April 2026 - 02:21

Rangkap Jabatan Disorot, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Ditolak

Berita Terbaru