Laporan : Ade Wahyudi
Editor : Yogie Ps
SURADADI, KABUPATEN TEGAL || viralindonesianews.com – Sengketa warisan yang seharusnya menjadi jalan menjaga keharmonisan keluarga justru berujung pada proses hukum. Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah, serta sejumlah aset yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini). Nilai aset yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara tersebut, H. Mugni tidak mengajukan gugatan seorang diri. Ia didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai sesama penggugat. Sementara empat anak lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercatat sebagai pihak tergugat.
Burhanudin, anak sulung keluarga, menjelaskan bahwa persoalan warisan sebenarnya telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah wafatnya sang ibu pada tahun 2014. Menurutnya, seluruh ahli waris, termasuk H. Mugni, hadir dalam musyawarah tersebut.
Hasil kesepakatan, kata Burhanudin, membagi sejumlah aset berupa rumah dan beberapa bidang sawah kepada lima anak. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani oleh H. Mugni, kelima anaknya, serta Kepala Desa Bojongsana.
Ia mengakui masih terdapat beberapa bidang tanah yang saat itu belum bersertifikat atas nama ahli waris. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak membatalkan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
“Saat itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua legawa dan jangan sampai terjadi perselisihan,” ujar Burhanudin.
Burhanudin juga menjelaskan adanya sebidang sawah seluas sekitar 3.500 meter persegi yang sejak awal disepakati tetap dikelola ayahnya selama masih hidup. Hasil pengelolaannya diperuntukkan sebagai biaya hidup H. Mugni, sekaligus cadangan biaya pemakaman, tahlilan, maupun penyelesaian kewajiban apabila terdapat utang.
Namun belakangan, keluarga mengetahui adanya rencana penjualan sebagian lahan tersebut. Menurut Burhanudin, ayahnya bahkan telah menerima uang muka dari calon pembeli untuk sekitar 1.750 meter persegi lahan dengan nilai transaksi Rp150 juta.
“Kami tidak melarang jika memang untuk kebutuhan bapak. Tetapi sejak awal tanah itu memang disepakati menjadi penopang kehidupan beliau,” katanya.
Selain aset tanah, keluarga juga masih memiliki dana kas sekitar Rp24,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan tebu setelah dikurangi zakat, pajak, komisi, biaya haul, serta penebusan sertifikat. Dana tersebut selama ini disiapkan apabila sewaktu-waktu H. Mugni membutuhkan biaya.
Burhanudin mengaku kekhawatiran keluarga muncul karena sebelumnya ayahnya pernah menjual sebidang tanah miliknya di Suradadi, namun penggunaan hasil penjualan tersebut tidak diketahui secara jelas.
“Kami khawatir jika hasil penjualan tanah nantinya digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Padahal apabila bapak sakit atau membutuhkan biaya, masih ada dana kas keluarga yang telah disiapkan,” ujarnya.
Sementara itu, H. Mugni membenarkan dirinya mengajukan gugatan terhadap empat anaknya. Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai haknya atas harta yang menurutnya menjadi bagiannya.
“Saya membutuhkan untuk biaya hidup. Sekarang saya sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujar H. Mugni.
Ia juga mengakui bahwa musyawarah pembagian warisan memang pernah dilakukan setelah istrinya meninggal dunia. Namun menurutnya, pada saat itu sebagian aset belum memiliki sertifikat sehingga persoalan kepemilikan dinilai belum sepenuhnya selesai.
Objek gugatan tersebut meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi. H. Mugni menyatakan akan menghormati apa pun putusan majelis hakim.
“Saya mengikuti saja bagaimana nanti putusan pengadilan,” katanya.
Di sisi lain, Uut Fahriah, salah satu tergugat, menegaskan bahwa pembagian warisan telah dilakukan secara sah melalui kesepakatan keluarga.
“Bapak hadir saat musyawarah dan menyetujui pembagian. Sebagian aset bahkan sudah bersertifikat atas nama anak-anak, dan Surat Keterangan Waris juga telah dibuat,” ujarnya.
Menurut Uut, sebagian besar aset yang disengketakan merupakan harta warisan dari garis keluarga almarhumah Hj. Aminah, sehingga bukan seluruhnya dapat dikategorikan sebagai harta bersama atau gono-gini.
Pendapat serupa disampaikan Husni Suhadah. Ia menegaskan seluruh saudara pada dasarnya tidak keberatan apabila ayah mereka membutuhkan biaya untuk kepentingan yang jelas dan bermanfaat.
“Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kebutuhan baik lainnya kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak mengetahui secara pasti tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” tuturnya.
Kini, perkara tersebut tengah diproses di Pengadilan Agama Slawi. Putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak, sehingga hubungan kekeluargaan dapat kembali terjaga.
Redaksi : viralindonesianews.com






