SPBU Karanggede Disebut Jadi Markas Mafia Solar, Nama Mandor AGS Ikut Terseret

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Boyolali || viralindonesianews.com || 11 – Mei – 2026,  — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, SPBU 44.573.06 yang berada di Jalan Karanggede–Gemolong, Dusun Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, disorot setelah diduga menjadi lokasi aktivitas mafia BBM solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar tampak bebas bolak-balik melakukan pengisian di SPBU tersebut, bahkan pada siang hari tanpa hambatan berarti.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum internal SPBU.

“Mobil yang sudah dimodifikasi itu sering bolak-balik isi solar di situ. Siang hari juga jalan terus. Diduga ada kerja sama dengan mandor SPBU berinisial AGS,” ujar sumber kepada awak media.

Temuan di lapangan memperlihatkan kendaraan dengan tangki tambahan dan modifikasi mencurigakan diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Oplus_131072

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu dapat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, apabila terbukti ada pihak yang membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam praktik ilegal tersebut.

Pasal 263 KUHP apabila ditemukan penggunaan dokumen palsu atau manipulasi administrasi dalam distribusi BBM subsidi.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU tersebut, termasuk mengaudit rekaman CCTV, distribusi BBM, serta kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan para pelaku mafia solar subsidi.

“Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil malah dijadikan ladang bisnis ilegal oleh mafia solar,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.573.06 maupun mandor berinisial AGS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tim/Red

Berita Terkait

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar
Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026
Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:21

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:46

Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:14

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terbaru