Laporan : Bram Ezhar
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026) sore, mengatakan peredaran narkoba di wilayah Boyolali masih didominasi narkotika jenis sabu.
“Dari 33 kasus yang berhasil kami ungkap, sebanyak 22 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selebihnya terdiri atas lima kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, serta lima kasus obat-obatan berbahaya (obaya) dan psikotropika,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 196,71 gram sabu, setengah butir ekstasi, 11,15 gram tembakau sintetis, 1,25 gram ganja, 3.005 butir obat-obatan berbahaya, serta 133 butir psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran hampir 200 gram sabu memberikan dampak signifikan bagi upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan menggagalkan peredaran 196,71 gram sabu ini, kami memperkirakan sedikitnya 400 jiwa masyarakat Kabupaten Boyolali berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Redaksi : viralindonesianews.com






