Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Saka

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || viralindonesianews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 10,04 gram.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler OPPO A58, satu unit Samsung Galaxy J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang,” jelas IPTU Agung.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara ini,” ujar AKP Winarsih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurut AKP Winarsih, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Boyolali yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar
Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026
Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:21

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:46

Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:14

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terbaru