Laporan : Saka
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 10,04 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler OPPO A58, satu unit Samsung Galaxy J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang,” jelas IPTU Agung.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara ini,” ujar AKP Winarsih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut AKP Winarsih, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Boyolali yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Redaksi : viralindonesianews.com






