Komisi III DPR Tutup Kasus Setelah Jaksa Penggugat Mati ABK Fandi Mengaku Salah

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

JAKARTA || viralindonesianews.com || 12- maret-2026,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Akui Kesalahan dan Terima Sanksi Disiplin

Dalam forum tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR.

Arfian menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tim jaksa agar lebih cermat serta berhati-hati dalam menyusun tuntutan pidana di masa mendatang.

Komisi III DPR Nyatakan Masalah Selesai

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai secara kelembagaan.

Ia menyebut sanksi disiplin yang diterima Arfian diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai penegak hukum.

“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed. Kita maafkan. Kita berharap anak muda ini ke depan bisa belajar, lebih bijak, dan bisa maju dalam kariernya,” kata Habiburokhman.

Vonis Hakim Jauh Lebih Ringan

Sebelumnya, nasib Fandi Ramadhan sempat berada di ujung tanduk setelah jaksa menuntut hukuman mati. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Majelis Hakim:

Ketua Majelis Hakim: Tiwik

Hakim Anggota: Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi

Amar Putusan:

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Vonis Akhir:

Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa ini kemudian memicu perhatian luas dari Komisi III DPR RI. Hal tersebut berujung pada pemanggilan terhadap jaksa yang menangani perkara serta pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejaksaan Agung.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan
Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu
HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:36

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:38

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:55

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50

Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:36

HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:38

Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:01

Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:14

Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terbaru