Mobil Grand Livina Hilang Usai Dipercayakan Dijual, Korban Pertanyakan Keberadaan Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Angger S

Editor : Yogie Ps

SALATIGA || viralindonesianews.com || 05-September-2026, — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 bernomor polisi K-1803-DA masih menyisakan tanda tanya bagi Muhammad Rivai (40), warga Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Meski Pengadilan Negeri Salatiga telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berinisial AK berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan, Rivai mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan mobil yang disebutnya sebagai objek utama perkara.

Bagi Rivai, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai vonis terhadap terdakwa. Ia juga mempertanyakan keberadaan kendaraan miliknya yang hingga kini belum kembali.

“Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Salatiga. Namun sebagai korban, saya memiliki hak untuk mengetahui keberadaan kendaraan milik saya yang menjadi objek utama perkara ini,” kata Rivai kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Berawal dari Tawaran Membantu Menjual Mobil

Rivai menuturkan, perkara tersebut bermula ketika dirinya mengenal AK yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjual mobil miliknya.

Pada Selasa, 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, AK datang ke rumah Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Sehari kemudian, Rabu (18/11/2025), AK kembali menghubungi Rivai dan menanyakan harga kendaraan. Saat itu, AK menyampaikan bahwa dirinya memiliki calon pembeli yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya dan berminat membeli mobil tersebut.

Menurut Rivai, keterangan tersebut membuatnya percaya bahwa proses penjualan kendaraan akan segera dilakukan.

Setelah harga disepakati, sekitar pukul 15.15 WIB, AK datang mengambil kendaraan dengan alasan mobil akan dibawa ke wilayah Ciamis, Jawa Barat, untuk proses transaksi.

“AK menyampaikan uang hasil penjualan kendaraan akan diberikan setelah mobil diterima pembeli,” ujarnya.

Karena percaya, sekitar pukul 16.00 WIB Rivai menyerahkan Nissan Grand Livina tersebut berikut kunci, STNK, dan BPKB.

Namun setelah kendaraan dibawa, komunikasi dengan AK mulai sulit dilakukan.

Hingga Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 00.36 WIB, AK masih sempat memberikan informasi bahwa dirinya berada di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Setelah itu, komunikasi semakin sulit. Sementara kendaraan yang dibawa AK tidak pernah kembali kepada Rivai.

Akibat kejadian tersebut, Rivai mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Vonis Dijatuhkan, Keberadaan Mobil Belum Jelas

Rivai kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Salatiga hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AK selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Namun, putusan tersebut belum mengakhiri persoalan bagi Rivai.

Ia justru mempertanyakan keberadaan kendaraan yang menurutnya menjadi objek utama perkara.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana justru tidak masuk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” katanya.

Rivai menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, salah satu barang bukti dalam perkara tersebut berupa rekening milik terdakwa AK yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak lain.

Sementara keberadaan mobil yang menjadi pokok persoalan, menurut dia, belum diketahui secara jelas.

Penyidik Disebut Pernah Melakukan Penelusuran

Rivai mengaku sejak proses penyidikan berlangsung telah meminta agar kendaraan tersebut ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepadanya sebagai pemilik.

Ia menyebut penyidik berinisial R, yang menangani perkara tersebut, pernah menyampaikan bahwa kendaraan masih dalam proses pencarian.

Menurut Rivai, penyidik juga pernah melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui perpindahan kendaraan.

Ia bahkan menerima foto melalui WhatsApp yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertemuan penyidik dengan sejumlah pihak.

Dari komunikasi tersebut, Rivai memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga telah berpindah dari AK kepada beberapa pihak, di antaranya seseorang bernama Rosi dan Tri Akun.

Ketika menanyakan proses penyitaan kendaraan, Rivai mengatakan dirinya mendapat penjelasan bahwa penyidik masih menunggu izin atau penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

Dalam perkembangan berikutnya, Rivai mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut diduga berpindah kepada seseorang bernama Singgih, yang berdasarkan informasi yang diterimanya disebut merupakan anggota Polrestabes Semarang bagian TIK.

“Ketika saya menanyakan tindak lanjut penyitaan, saya mendapatkan penjelasan ada kendala karena yang bersangkutan disebut sama-sama anggota kepolisian,” ujarnya.

Pertanyakan Proses Pencarian dan Penyitaan

Rivai juga mengungkapkan bahwa penyidik R sebelumnya pernah meminta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp1,5 juta.

Atas permintaan tersebut, Rivai mengaku telah memberikan uang melalui transfer dengan harapan kendaraan miliknya segera ditemukan.

Setelah itu, ia menerima foto yang disebut berkaitan dengan kegiatan pencarian dan penelusuran kendaraan.

Rivai juga mengaku telah berupaya meminta pemblokiran nomor kendaraan. Namun setelah dilakukan pengecekan, menurut dia, kendaraan tersebut ternyata belum diblokir.

Kondisi itu semakin membuat Rivai mempertanyakan penanganan kendaraan yang menjadi objek perkara.

“Pertanyaan saya sederhana, mengapa kendaraan yang menjadi objek utama perkara tidak dapat dihadirkan atau diketahui keberadaannya secara jelas dalam proses hukum?” katanya.

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perpindahan kendaraan tersebut.

Meski demikian, Rivai menegaskan dirinya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil saya dan bagaimana proses hukum terhadap persoalan ini berjalan,” ujarnya.

Ajukan Pengaduan ke Itwasda Polda Jateng

Untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, Rivai mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Itwasda Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Ia berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang status serta keberadaan kendaraan miliknya.

Rivai menegaskan dirinya tetap menghormati institusi penegak hukum dan tidak ingin menuduh pihak mana pun.

“Saya menghormati seluruh institusi penegak hukum. Saya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Saya hanya seorang korban yang ingin mendapatkan hak saya, yaitu mengetahui keberadaan kendaraan milik saya dan berharap kendaraan tersebut dapat kembali,” pungkasnya.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali
DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital
POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi
DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas
Saat Air Bersih Dibutuhkan, Humas Polres Boyolali Hadir Membawa Bantuan 10.000 Liter
APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:30

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:47

DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:11

POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:36

Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03

DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Berita Terbaru