Oknum Debt Collector Berinisial AC Dilaporkan, Tiga Korban Ungkap Dugaan Intimidasi dan Kekerasan

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

SEMARANG || viralindonesianews.com – Tiga warga Kota Semarang resmi melaporkan seorang pria berinisial AC ke Polrestabes Semarang pada Senin (6/7/2026). Terlapor diduga merupakan oknum debt collector yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemerasan, hingga penganiayaan.

Ketiga pelapor masing-masing berinisial M.F. Hasan, Mona Yunita, dan Ardiler. Mereka mengaku mengalami peristiwa yang berbeda, namun seluruh laporan mengarah kepada terlapor yang sama.

Dalam pelaporan tersebut, para korban didampingi tim kuasa hukum serta mendapat pengawalan dari sejumlah organisasi, di antaranya Pengurus Besar Tinju Indonesia (PBTI)/Perbati, GRIB Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam PERADI, IKADIN, dan Peradi Utama juga turut memberikan pendampingan hukum.

Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mona Yunita juga melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Sementara Ardiler melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan disertai penganiayaan.

Salah seorang kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menegaskan bahwa arogansi oknum debt collector sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum, terlebih melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak di jalanan dengan cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan,” ujarnya usai mendampingi pelaporan di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Bagus, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa melakukan penagihan wajib menjalankan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di lapangan.

“Segala bentuk penarikan barang atau aset akibat cidera janji (wanprestasi) wajib melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi aksi eksekusi di jalanan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial AC maupun perusahaan pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polrestabes Semarang. Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru