Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com – Tiga warga Kota Semarang resmi melaporkan seorang pria berinisial AC ke Polrestabes Semarang pada Senin (6/7/2026). Terlapor diduga merupakan oknum debt collector yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemerasan, hingga penganiayaan.
Ketiga pelapor masing-masing berinisial M.F. Hasan, Mona Yunita, dan Ardiler. Mereka mengaku mengalami peristiwa yang berbeda, namun seluruh laporan mengarah kepada terlapor yang sama.
Dalam pelaporan tersebut, para korban didampingi tim kuasa hukum serta mendapat pengawalan dari sejumlah organisasi, di antaranya Pengurus Besar Tinju Indonesia (PBTI)/Perbati, GRIB Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam PERADI, IKADIN, dan Peradi Utama juga turut memberikan pendampingan hukum.
Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mona Yunita juga melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Sementara Ardiler melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan disertai penganiayaan.
Salah seorang kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menegaskan bahwa arogansi oknum debt collector sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum, terlebih melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak di jalanan dengan cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan,” ujarnya usai mendampingi pelaporan di Mapolrestabes Semarang.
Menurut Bagus, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa melakukan penagihan wajib menjalankan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di lapangan.
“Segala bentuk penarikan barang atau aset akibat cidera janji (wanprestasi) wajib melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi aksi eksekusi di jalanan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial AC maupun perusahaan pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polrestabes Semarang. Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Redaksi : viralindonesianews.com






