Jakarta || viralindonesianews.com – Dugaan praktik kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang menimpa Faisal, seorang warga yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual, memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Melalui kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA. Faisal dijerat Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan diduga mengabaikan prinsip due process of law.
Saksi dan Bukti Diabaikan
Dalam kronologi yang disampaikan, Faisal diperiksa sebagai saksi pada 16 April 2026. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pelapor, Yosita Theresia Manangka. Tidak hanya itu, Faisal juga mengajukan tujuh saksi yang disebut mengetahui secara langsung keberadaannya saat peristiwa yang dituduhkan terjadi.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam sebuah acara ulang tahun yang dihadiri banyak orang dengan kondisi ruangan terang. Faisal juga menyerahkan bukti berupa dokumentasi foto yang menunjukkan posisinya selama acara berlangsung.
Pihak kuasa hukum menegaskan, kondisi tersebut dinilai tidak memungkinkan terjadinya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tanpa diketahui orang lain di sekitar lokasi.
Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik menetapkan Faisal sebagai tersangka. Keputusan ini dinilai janggal karena disebut mengabaikan keterangan saksi yang meringankan serta bukti yang telah diajukan.
Kritik Keras dari Tokoh Pers
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat bicara. Ia mengkritik keras langkah penyidik yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mencederai keadilan.
Menurutnya, penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan saksi yang meringankan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
“Penegakan hukum harus berpijak pada objektivitas dan fakta, bukan pada tekanan atau kepentingan tertentu,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Wilson juga mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sorotan terhadap Prinsip Keadilan
Sejumlah kalangan menilai kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga prinsip fair trial dalam setiap proses hukum. Hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan bukti yang meringankan merupakan bagian fundamental dalam sistem peradilan yang adil.
Jika benar terjadi pengabaian terhadap bukti dan saksi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Desakan Evaluasi Internal
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi penegak hukum. Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, kasus ini dikhawatirkan akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Tim/ Red







