Laporan : Saka
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Unit Reskrim Polsek Ampel, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa lilitan tembaga dinamo yang terjadi secara berulang di PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Pelaku diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang bekerja di bagian kebersihan perusahaan tersebut. Kesempatan bekerja di lingkungan pabrik dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Kapolsek Ampel menjelaskan, pelaku awalnya melihat sejumlah dinamo yang berada di area pabrik. Dari situlah muncul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang terdapat di dalam dinamo tersebut.
“Pelaku saat bekerja melihat dinamo di area pabrik. Kemudian timbul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang ada di dalam alat tersebut,” jelas Kapolsek.
Aksi pencurian dilakukan berulang kali. Lilitan tembaga hasil curian kemudian dijual secara cash on delivery (COD) di wilayah Tengaran untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatan pelaku, PT Diamond Feed mengalami kerugian materiil sebesar Rp47.600.000.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Supardian pada Jumat, 26 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku beserta modus operandi yang digunakan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (6/7/2026), Wakapolres Boyolali menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar Wakapolres.
Data Kasus:
Perkara: Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan.
TKP: PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Kerugian: Rp47.600.000.
Redaksi : viralindonesianews.com






