Laporan : Helmi Bastian
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran sepeda motor yang terjadi di depan Rest Area Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan Rest Area Banyudono, Jalan Solo–Semarang KM 14.
Korban, Wahyu Febrianto, saat itu tengah mengendarai sepeda motornya untuk menyusul kegiatan doa bersama di wilayah Boyolali. Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.
“Korban dihadang sekitar 10 orang. Setelah ada kode dari salah satu pelaku, datang kelompok lain yang langsung mengepung korban,” ujar AKP Indrawan.
Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku memukul korban menggunakan balok kayu dan pipa besi, menendang, serta memukul bagian kepala hingga korban mengalami luka-luka.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil melarikan diri ke permukiman warga untuk menyelamatkan diri. Namun, saat kembali ke lokasi setelah situasi dinilai aman, sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya sudah dalam kondisi terbakar sebagian.
Selain mengalami kerusakan parah akibat dibakar, jok sepeda motor korban juga ditemukan robek akibat sayatan senjata tajam. Dompet beserta kartu identitas yang disimpan di dalam jok turut hilang.
Hasil penyelidikan intensif mengantarkan polisi kepada empat tersangka yang ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka masing-masing berinisial AT, F, MZ, serta seorang anak berinisial MG.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. AT diduga sebagai otak aksi yang merencanakan penyerangan sekaligus melempar bom molotov yang telah disiapkan dari rumah hingga membakar sepeda motor korban.
Sementara itu, F berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban. MZ memukul punggung korban menggunakan papan kayu, sedangkan MG memukul punggung korban berkali-kali menggunakan selang air.
Kasat Reskrim menegaskan, aksi tersebut dipicu oleh konflik lama dan sentimen antar-kelompok. Korban sendiri tidak memiliki hubungan dengan para pelaku dan diduga menjadi korban salah sasaran.
“Para pelaku sebenarnya tidak mengenal korban. Motifnya adalah balas dendam antar-kelompok. Aksi ini sudah direncanakan, terbukti mereka sengaja mengenakan penutup wajah saat melakukan penyerangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang terbakar, jaket hoodie, jaket komunitas, celana latihan kelompok silat, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V.
Redaksi : viralindonesianews.com






