SHM Warga Bulusan Dibatalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan PTUN Semarang

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

SEMARANG || viralindonesianews.com– Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menuntut kepastian hukum setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Putusan perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG menyatakan sebanyak 182 dari total 186 bidang tanah yang disengketakan dibatalkan, sementara hanya 4 bidang dinyatakan tetap sah. Sengketa tersebut melibatkan warga dengan pihak pengembang atas lahan yang telah dihuni sejak 1990-an, bahkan sebagian diwariskan secara turun-temurun.

Di atas lahan itu berdiri rumah tinggal, lahan pertanian, hingga fasilitas sosial yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Kuasa Hukum Soroti Putusan

Kuasa hukum warga, Imam Setiadi, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama karena dinilai tidak menguji secara jelas bukti tumpang tindih lahan.

“PTUN sebagai pengadilan administrasi seharusnya mengedepankan aspek administratif. Namun dalam putusan ini justru dikesampingkan dengan dalil progresif 90 hari. Tidak pernah dijelaskan secara rinci mana objek yang benar-benar tumpang tindih,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).

Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan dalam sidang lokasi terkait apakah sertifikat warga bertabrakan sebagian atau keseluruhan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan HGB milik PT Bukit Semarang Jayametro yang diterbitkan pada 1996, namun disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya hingga kini.

Tempuh Banding dan Lapor KY

Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Memori banding disusun dengan harapan perkara diperiksa secara objektif di tingkat selanjutnya.

Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian pengiriman berkas perkara dari PTUN Semarang ke pengadilan banding, mengingat volume dokumen yang cukup besar.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil juga mengambil langkah pengawasan dengan berencana melapor ke Komisi Yudisial.

“Kami akan meminta pengawasan agar proses persidangan di tingkat banding berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan transparan,” ujar Taufikurrohman, SH, MH dari LBH Ratu Adil.

Warga Merasa Dirugikan

Salah satu warga, Dyah Krisna Anggraini, mengaku sangat terpukul atas putusan tersebut. Ia menyebut tanah yang dimilikinya telah dinyatakan sah dalam mediasi sebelumnya, namun kemudian justru dipagari pihak lain.

“Kami memperoleh tanah ini secara sah dan selalu membayar pajak setiap tahun. Kalau sekarang dibatalkan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Warga Bulusan kini menggantungkan harapan pada proses banding di PTTUN Surabaya, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#Sumberviosari

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru