“Bau Solar Subsidi di Demak: Truk Fuso Diduga Jadi Pemain Lama, Siapa Bekingnya?”

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK || viralindonesianews.com — Praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi kembali terkuak dengan pola yang semakin berani dan terstruktur. Hasil investigasi awak media menemukan sebuah truk Fuso berplat nomor berbeda bagian—depan H 8173 KA dan belakang B 9452 BV diduga kuat melakukan pengangsu BBM solar subsidi secara masif dengan modus pengisian ritel berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Aktivitas ilegal ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Pada Senin (4/5/2026), truk Fuso tersebut terpantau usai melakukan pengisian di SPBU 44.595.12 Katonsari, yang berada di Jalan Raya Semarang–Demak KM 21, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Modusnya klasik namun efektif: mengisi dalam jumlah kecil berulang kali untuk menghindari kecurigaan, lalu berpindah lokasi agar tak terdeteksi sistem.

Lebih mencengangkan, sopir truk secara terbuka menyebut bahwa kendaraan tersebut bermuatan solar subsidi milik sebuah perusahaan, yakni PT Widya Waskita Wijaya. Pernyataan ini tentu menjadi pintu masuk serius bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan? Truk Fuso tersebut disebut-sebut kerap berkeliaran bebas di wilayah Demak, keluar masuk SPBU tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, atau bahkan potensi kelalaian dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Demak.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Tindakan ini secara tegas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Oplus_131072

 

Pasal 56 KUHP, terkait pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan), jika terbukti ada penguasaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Pasal 378 KUHP (Penipuan), apabila terdapat unsur rekayasa atau manipulasi dalam memperoleh BBM subsidi.

Dengan fakta-fakta di lapangan yang semakin terang, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah Polres Demak akan bertindak cepat dan transparan, atau justru membiarkan praktik ini terus menggerogoti hak masyarakat kecil?

Tim/Red

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru