Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Publik Soroti Kinerja Bareskrim Polri

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Yogie Ps

KENDARI || viralindonesianews.com – Hampir tiga pekan pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di rumah dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, pada 23 April 2026 lalu, hingga kini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga dilakukan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka tengah sakit dan tidak berada di kediaman saat proses penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu (13/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara itu.

Penggeledahan diketahui berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah tersebut dilakukan setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang bermuatan sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik juga telah menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang pun mulai menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, mendesak Bareskrim Polri segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

Menurut Dirman, keterlambatan penanganan perkara dapat memunculkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan, mengumumkan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang telah disita, serta berkoordinasi dengan PPATK dan KPK guna menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika alat bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (C)

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Pastikan Bhabinkamtibmas Bebas TBC Sebelum Terjun ke Satgas Tracer
Detik-Detik Kebakaran Kandang Ayam di Karanggede, Api Cepat Membesar Karena Angin Kencang
Kapolres Boyolali Tekankan Profesionalisme dalam Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB
Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Solo Raya
Dorong Pelayanan Prima, Polres Boyolali Gelar Forum SKM Bersama Akademisi
Polres Boyolali dan Dinkes Bersinergi Tekan Penyebaran TBC di Masyarakat
BPS Boyolali Paparkan Tahapan Sensus Ekonomi 2026 di Hadapan Kapolres
Kapolres Boyolali Serukan Penguatan Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:07

Kapolres Boyolali Pastikan Bhabinkamtibmas Bebas TBC Sebelum Terjun ke Satgas Tracer

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:35

Detik-Detik Kebakaran Kandang Ayam di Karanggede, Api Cepat Membesar Karena Angin Kencang

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:16

Kapolres Boyolali Tekankan Profesionalisme dalam Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:52

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Solo Raya

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32

Dorong Pelayanan Prima, Polres Boyolali Gelar Forum SKM Bersama Akademisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:30

BPS Boyolali Paparkan Tahapan Sensus Ekonomi 2026 di Hadapan Kapolres

Senin, 1 Juni 2026 - 11:41

Kapolres Boyolali Serukan Penguatan Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:55

Cegah Kecelakaan Pendakian, Kapolres Boyolali Sosialisasikan SOP di Gunung Merbabu

Berita Terbaru