SALATIGA || viralindonesianews.com – Kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM jenis Bio Solar subsidi di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga terus berkembang. Aparat Satreskrim Polres Salatiga kini menetapkan seorang pensiunan berinisial L sebagai tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sejumlah pelaku yang sebelumnya telah diamankan. Tersangka L diamankan pada Rabu malam (13/5/2026) dan diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang telah beroperasi cukup lama di wilayah Salatiga.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta sektor tertentu yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, BBM bersubsidi tersebut diduga disalahgunakan dengan cara ditimbun menggunakan jerigen, lalu diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan penadah, pemasok, hingga alur distribusi BBM subsidi ilegal yang beredar di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan kembali menetapkan tersangka tambahan seiring perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi Bio Solar subsidi dalam pengungkapan kasus di kawasan JLS Salatiga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Krimsus Polres Salatiga masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut maupun detail peran tersangka dalam perkara tersebut.
Tim/Red






