AMBARAWA || viralindonesianews.com – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut Solar subsidi terpantau melakukan pengisian di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 44.506.12 Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU 44.507.16 yang berada di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Di lokasi, terlihat beberapa kendaraan jenis Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga melakukan pengisian Solar subsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung BBM bersubsidi.
Salah seorang sopir yang ditemui awak media mengaku telah melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut. Menurut pengakuannya, BBM yang diperoleh selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk disetorkan ke sebuah gudang penampungan.
Sementara itu, sumber lain di lapangan menyebutkan Solar subsidi tersebut diduga kembali dijual sebagai bahan bakar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Sumber yang sama juga menduga praktik tersebut melibatkan penggunaan barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda saat melakukan transaksi pembelian Solar subsidi. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan pembelian BBM subsidi.
Tidak hanya itu, petugas SPBU juga diduga turut terlibat dalam praktik tersebut. Berdasarkan keterangan sumber, oknum petugas diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengisian Solar subsidi kepada kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan ilegal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU.
Sumber menyebutkan kelompok tersebut diduga mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari, bahkan lebih. Apabila informasi tersebut benar, praktik itu berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas diharapkan turun tangan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan distribusi Solar subsidi di wilayah Ambarawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red






