Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA || viralindonesianews.com – Kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM jenis Bio Solar subsidi di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga terus berkembang. Aparat Satreskrim Polres Salatiga kini menetapkan seorang pensiunan berinisial L sebagai tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sejumlah pelaku yang sebelumnya telah diamankan. Tersangka L diamankan pada Rabu malam (13/5/2026) dan diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang telah beroperasi cukup lama di wilayah Salatiga.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta sektor tertentu yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, BBM bersubsidi tersebut diduga disalahgunakan dengan cara ditimbun menggunakan jerigen, lalu diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Penyidik Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan penadah, pemasok, hingga alur distribusi BBM subsidi ilegal yang beredar di wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan kembali menetapkan tersangka tambahan seiring perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi Bio Solar subsidi dalam pengungkapan kasus di kawasan JLS Salatiga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Krimsus Polres Salatiga masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut maupun detail peran tersangka dalam perkara tersebut.

Tim/Red

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru