Laporan : Yogie Ps
Bekasi || viralindonesianews.com – LSM KCBI menyoroti perkembangan perkara dugaan pengaturan proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana dari proyek pemerintah masih berstatus saksi, meskipun fakta-fakta persidangan telah terungkap secara terbuka.
Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status hukum para oknum pejabat yang diduga menerima fee proyek. Menurutnya, fakta yang terungkap dalam proses persidangan telah menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Kasus besar ini hingga saat ini baru menyeret tiga orang tersangka. Padahal sejak awal pengungkapan hingga persidangan berlangsung, sejumlah nama pejabat disebut menerima aliran dana proyek. Jika fakta tersebut terbukti, maka unsur suap maupun gratifikasi patut didalami secara serius. Pertanyaannya, apa yang masih ditunggu?” ujar Luhut Sinaga, Sabtu (30/5/2026).
KCBI menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan telah memberikan gambaran adanya dugaan praktik pengaturan proyek yang melibatkan pemberi dan penerima dana, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pemenang proyek pemerintah.
Menurut KCBI, sejumlah unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai telah mengemuka dalam persidangan dan perlu ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Jika mencermati fakta yang terungkap di persidangan, terdapat dugaan unsur suap, penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana masih berstatus saksi,” kata Luhut.
KCBI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, KCBI mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan berbeda. Publik menunggu langkah konkret berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
KCBI menilai perkara dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” pungkas Luhut Sinaga.
Redaksi : viralindonesianews.com






