Mediasi di Kelurahan Manyaran Bongkar Pengakuan RW: “Saya Hanya Ikut Perintah RT”

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132096

Oplus_132096

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

Semarang || viralindonesianews.com – Polemik pelayanan administrasi di lingkungan Rorojongrang Timur RT 05 RW 09, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, memicu kekecewaan seorang warga berinisial IMM. Persoalan yang berawal dari kebutuhan tanda tangan pada berkas administrasi pendidikan anaknya itu akhirnya berujung pada mediasi di Kantor Kelurahan Manyaran 05-Juni-2026 yang dihadiri lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anak IMM mendatangi rumah Ketua RW berinisial STRJ untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi kampus di Kota Tegal. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga proses pengurusan berkas menjadi terhambat.

Merasa dirugikan, IMM kemudian meminta agar persoalan tersebut difasilitasi dan dibahas secara terbuka di Kantor Kelurahan Manyaran. Dalam forum mediasi yang berlangsung di hadapan unsur pemerintah kelurahan dan aparat keamanan wilayah, muncul pengakuan yang menjadi sorotan.

Dalam mediasi tersebut, RW STRJ disebut mengakui tidak menandatangani berkas karena mendapat arahan dari Ketua RT berinisial CHY. Selain itu, STRJ juga mengaku sempat menyampaikan kepada anak IMM agar orang tuanya lebih aktif mengikuti kegiatan maupun pertemuan warga di lingkungan setempat.

Di sisi lain, IMM menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat selalu hadir dalam kegiatan lingkungan karena bekerja di luar kota sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti setiap kegiatan warga.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah warga yang menilai pelayanan administrasi seharusnya tidak dikaitkan dengan tingkat keaktifan seseorang dalam kegiatan lingkungan. Menurut mereka, hak warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi tidak boleh terhambat oleh alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Oplus_132096

“Kalau benar pelayanan administrasi warga dihentikan hanya karena dianggap kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan, ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan masyarakat. RT dan RW bukan lembaga yang berwenang membuat aturan sendiri yang merugikan warga,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Akibat tertundanya proses penandatanganan dokumen tersebut, anak IMM dikabarkan gagal berangkat ke Tegal sesuai jadwal karena ketinggalan kereta api. Tidak hanya itu, proses pengurusan administrasi akademik yang menjadi tujuan keberangkatannya juga disebut terganggu akibat keterlambatan penyelesaian berkas.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman tugas dan fungsi RT serta RW sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, RT dan RW memiliki fungsi membantu pelayanan administrasi, menjaga kerukunan warga, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan. Karena itu, sejumlah pihak menilai pelayanan kepada warga seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi faktor-faktor di luar ketentuan yang berlaku.

IMM berharap pihak Kelurahan Manyaran dapat melakukan evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, persoalan administrasi yang tampak sederhana dapat berdampak besar terhadap kepentingan pendidikan dan masa depan anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan RT dan RW merupakan amanah pelayanan masyarakat yang harus dijalankan secara profesional, adil, dan berlandaskan aturan. Setiap kebijakan yang diambil hendaknya mengedepankan kepentingan warga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat lingkungan.

#Lurah Manyaran

#Camat Semarang Barat

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru