“Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas DC: Skandal Dugaan Data Fiktif Seret Nama BFI Finance”

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA |viralindonesianews.com| Aksi tidak menyenangkan debt collector (DC) yang berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali mencoreng citra keamanan di Kota Pahlawan. Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, menjadi korban salah sasaran yang traumatis.

Meski mengantongi bukti pembelian tunai (cash) senilai Rp 1,3 miliar, mobil mewah Lexus RX350 miliknya nyaris ditarik paksa oleh pihak BFI Finance dengan dalih tunggakan fiktif.

Peristiwa ini meledak saat gerombolan DC merangsek masuk ke kediaman Andy pada November lalu. Berbekal surat kuasa, mereka mengklaim adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.

“Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga,” ujar Andy.

Drama berlanjut ke Polsek Mulyorejo. Di sana, kejanggalan mulai terkuak secara memalukan bagi pihak leasing. Perwakilan BFI Finance datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.

Titik paling absurd muncul saat polisi melakukan pemeriksaan silang. Dokumen BFI mencantumkan kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250.

Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe tersebut. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy dengan tegas menyatakan tipe RX350.

“Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka,” tambah Andy.

Ronald Talaway, kuasa hukum korban, menegaskan tindakan ini adalah tindak pidana murni. Ia membidik para pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana,” tegas Ronald.

Hingga kini, pihak BFI Finance dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya (Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT).

Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Andy kini bersiap menempuh jalur perdata sekaligus melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Tuntutan saya tegas, cabut izin usaha leasing tersebut. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban intimidasi dengan modal surat bodong,” pungkas Andy.

Hingga berita ini ditulis, kantor perusahaan pembiayaan terkait di Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

 

#kabarsurabaya

#surabayainfo

#beritasurabaya

#surabayanews

 

Laporan: Tim Red

Sumber: Warta Tuman

Berita Terkait

Jajaran Kapolsek Dirombak, Polres Boyolali Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas
Boyolali Digempur Patroli Malam, Polisi Antisipasi Balap Liar hingga Konflik Sosial
3.000 Jamaah Padati Ponpes An-Najah, Kapolres Boyolali Pastikan Kegiatan Aman
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Aji Narantaka Menggema di Padangsari, Tradisi yang Menyatukan Tiga Kelurahan
Ricuh Penarikan Mobil di Pekanbaru, Pria Paruh Baya Babak Belur Dikeroyok
Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak
Kapolres Boyolali: Masyarakat Harus Jadi Garda Depan Cegah Konflik Sosial

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:42

Jajaran Kapolsek Dirombak, Polres Boyolali Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas

Minggu, 26 April 2026 - 08:22

Boyolali Digempur Patroli Malam, Polisi Antisipasi Balap Liar hingga Konflik Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 07:57

3.000 Jamaah Padati Ponpes An-Najah, Kapolres Boyolali Pastikan Kegiatan Aman

Minggu, 26 April 2026 - 03:04

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Sabtu, 25 April 2026 - 16:56

Ricuh Penarikan Mobil di Pekanbaru, Pria Paruh Baya Babak Belur Dikeroyok

Sabtu, 25 April 2026 - 15:26

Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 April 2026 - 14:36

Kapolres Boyolali: Masyarakat Harus Jadi Garda Depan Cegah Konflik Sosial

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34

Kapolres Boyolali Ajak Ulama Perkuat Sinergi Kamtibmas dalam Musyawarah Kerja dan Halaqah MUI 2026 di Banyudono

Berita Terbaru