Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Dugaan Pelanggaran HAM

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Yogie Ps

Pekanbaru|| viralindonesianews.com – Tindakan aparat kembali menjadi sorotan publik setelah aktivis lingkungan dan anti korupsi asal Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak pada Selasa malam, 21 April 2026, bersama 102 tahanan lainnya dari Lapas Pekanbaru.

Langkah ini menuai kontroversi lantaran proses hukum yang menjerat Jekson masih berjalan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan dasar kebijakan pemindahan tersebut.

Keluarga Jekson bereaksi keras. Sang ibunda menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencederai asas keadilan. Ia menuntut kejelasan dari pihak berwenang atas perlakuan terhadap anaknya.

Kritik juga datang dari Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus. Ia menegaskan bahwa status hukum Jekson belum inkrah.

“Status beliau masih terpidana dan belum berkekuatan hukum tetap. Pemindahan ke Nusakambangan tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Larshen turut menyoroti ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum. Menurutnya, perlakuan terhadap aktivis kerap berbeda dibanding pelaku kejahatan lain yang justru mendapat fasilitas lebih baik di dalam lembaga pemasyarakatan.

Wilson Lalengke: Hukum Berpotensi Dibajak Kekuasaan

Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, turut mengecam keras pemindahan tersebut. Ia menilai tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Pemindahan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyimpangan serius. Ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan kita,” tegasnya, Jumat, 24 April 2026.

Wilson menyebut, perlakuan terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik seharusnya mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan, bukan sebaliknya.

Ia juga mengungkapkan rencana langkah hukum terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk otoritas pemasyarakatan dan pejabat negara yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Upaya hukum akan ditempuh sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Ujian Nilai Keadilan dan Kemanusiaan

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral dan prinsip keadilan. Sejumlah pemikiran filsafat hukum menegaskan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu.

Konsep keadilan sebagai harmoni antara negara dan warga, sebagaimana dikemukakan para filsuf klasik, menjadi relevan dalam konteks ini. Ketika tindakan negara dianggap melampaui batas kewenangan, kepercayaan publik berpotensi tergerus.

Prinsip bahwa manusia harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat juga menjadi sorotan. Penegakan hukum dituntut tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara moral.

Nilai-nilai Pancasila pun menjadi tolok ukur. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dinilai harus menjadi dasar setiap kebijakan negara, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka terkait pemindahan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemindahan tahanan juga dinilai mendesak guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus Jekson Sihombing kini menjadi perhatian luas sebagai indikator kondisi penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

#Wilsonlalengke

#Aktivis

#jeksonsihombing

#Ham

Tim/Red

Berita Terkait

Jajaran Kapolsek Dirombak, Polres Boyolali Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas
Boyolali Digempur Patroli Malam, Polisi Antisipasi Balap Liar hingga Konflik Sosial
3.000 Jamaah Padati Ponpes An-Najah, Kapolres Boyolali Pastikan Kegiatan Aman
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Aji Narantaka Menggema di Padangsari, Tradisi yang Menyatukan Tiga Kelurahan
Ricuh Penarikan Mobil di Pekanbaru, Pria Paruh Baya Babak Belur Dikeroyok
Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak
Kapolres Boyolali: Masyarakat Harus Jadi Garda Depan Cegah Konflik Sosial

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:42

Jajaran Kapolsek Dirombak, Polres Boyolali Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas

Minggu, 26 April 2026 - 08:22

Boyolali Digempur Patroli Malam, Polisi Antisipasi Balap Liar hingga Konflik Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 07:57

3.000 Jamaah Padati Ponpes An-Najah, Kapolres Boyolali Pastikan Kegiatan Aman

Minggu, 26 April 2026 - 03:04

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Sabtu, 25 April 2026 - 16:56

Ricuh Penarikan Mobil di Pekanbaru, Pria Paruh Baya Babak Belur Dikeroyok

Sabtu, 25 April 2026 - 15:26

Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 April 2026 - 14:36

Kapolres Boyolali: Masyarakat Harus Jadi Garda Depan Cegah Konflik Sosial

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34

Kapolres Boyolali Ajak Ulama Perkuat Sinergi Kamtibmas dalam Musyawarah Kerja dan Halaqah MUI 2026 di Banyudono

Berita Terbaru