Satresnarkoba Boyolali Amankan 1.014 Pil Ilegal dan Satu Unit Vario

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Saka

Editor : Yogie PS

BOYOLALI || viralindonesianews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil serupa yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek VIVO tipe Y02T warna ungu beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.

Berdasarkan keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Polisi juga menyebut tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik
Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal
Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik
Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali
Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:39

Tradisi Buka Luwur Pantaran Dipadati Ribuan Peziarah, Pengamanan Polisi Berjalan Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09

Kapolres Boyolali Minta Perguruan Silat Kendalikan Penggembira demi Cegah Konflik

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:53

Edarkan Sabu 10,04 Gram, Dua Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polisi di Boyolali

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:42

Polsek Andong Dukung Rencana Pembangunan Sub Terminal, Hadiri FGD Studi Kelayakan

Berita Terbaru