Editor : Yogie Ps
TUBAN || viralindonesianews.com – Proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran prosedur dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tuban.
Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Bagas menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan.
Setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bagas mengaku menemukan sejumlah perbedaan antara isi dokumen tersebut dengan keterangan yang disampaikan kliennya saat pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami klien selama proses pemeriksaan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti terbatasnya akses terhadap alat bukti yang dinilai krusial dalam proses pembelaan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumen seperti hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, serta hasil forensik digital korban.
Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang sah dan penting untuk kepentingan verifikasi oleh pihak pembela.

“KUHAP mengatur kewajiban penyidik dalam memberikan salinan BAP serta mengakui visum dan keterangan ahli sebagai alat bukti. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen tersebut menjadi hal yang penting dalam proses pembelaan,” tegasnya.
Selain itu, kasus ini juga diwarnai dengan dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum penetapan status hukum. Bagas mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.
Atas dugaan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialami kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” katanya.
Meski mengkritisi proses penyidikan, Bagas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan berharap seluruh proses berjalan secara objektif serta transparan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan yang diperoleh masih bersumber dari pihak kuasa hukum. Belum ada pernyataan resmi dari Polres Tuban terkait tudingan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
#sumberviosari
Redaksi : viralindonesianews.com






