Soroti Proses Hukum di Tuban, Kuasa Hukum Tersangka Temukan Sejumlah Kejanggalan

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Yogie Ps

TUBAN || viralindonesianews.com – Proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran prosedur dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tuban.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Bagas menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan.

Setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bagas mengaku menemukan sejumlah perbedaan antara isi dokumen tersebut dengan keterangan yang disampaikan kliennya saat pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami klien selama proses pemeriksaan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti terbatasnya akses terhadap alat bukti yang dinilai krusial dalam proses pembelaan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumen seperti hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, serta hasil forensik digital korban.

Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang sah dan penting untuk kepentingan verifikasi oleh pihak pembela.

“KUHAP mengatur kewajiban penyidik dalam memberikan salinan BAP serta mengakui visum dan keterangan ahli sebagai alat bukti. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen tersebut menjadi hal yang penting dalam proses pembelaan,” tegasnya.

Selain itu, kasus ini juga diwarnai dengan dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum penetapan status hukum. Bagas mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

Atas dugaan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialami kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” katanya.

Meski mengkritisi proses penyidikan, Bagas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan berharap seluruh proses berjalan secara objektif serta transparan.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan yang diperoleh masih bersumber dari pihak kuasa hukum. Belum ada pernyataan resmi dari Polres Tuban terkait tudingan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

#sumberviosari

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar
Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026
Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya
Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan
Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:21

Polsek Ampel Dampingi Tradisi Udan Dawet Warga Banyuanyar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:46

Kompolnas Turun ke Polsek Nogosari, Inovasi “Kopi Curhat Pak Bhabin” Diuji di Awards 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:14

Polres Boyolali Ringkus Residivis Pencuri Kalung Anak, Hasil Curian Dipakai Berfoya-foya

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:42

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:05

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:51

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:49

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Perkuat Sinergi dengan Nelayan Pati untuk Jaga Kamtibmas Perairan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09

Polres Boyolali Bekali Personel Teknik Dokumentasi untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terbaru