Editor : Yogie ps
BANYUWANGI | viralindonesianews.com| ( 02-maret- 2026 ) – Tim kuasa hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 2 Maret 2026.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pengujian terhadap proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., yang tergabung dalam perkumpulan Advokat/Pengacara Black Lawyer, menegaskan bahwa pihaknya menolak narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterlibatan debt collector (DC) dan pengacara dalam perkara tersebut.
“Kami tidak sepakat dengan framing yang berkembang seolah-olah ini hanya persoalan antara DC dengan pengacara. Kami adalah pengacara, dan kami berdiri untuk memastikan hak-hak hukum setiap warga negara tidak dianulir,” tegas Sugeng di hadapan awak media.
Menurutnya, pengajuan praperadilan bukan semata respons atas pemberitaan yang viral, melainkan langkah konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik.
Dua Agenda Hukum: Praperadilan dan DUMAS
Guntur Mustaqim, S.H. menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya menjalankan dua agenda hukum sekaligus.
“Pertama, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penyelidikan. Kedua, kami juga menyampaikan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) secara struktural kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebut, praperadilan ini bertujuan meluruskan persoalan yang dinilai telah berkembang tidak sesuai fakta lapangan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian karena memberikan ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami mengapresiasi Polres Banyuwangi. Dengan adanya praperadilan, semua dapat diuji secara terbuka dan transparan. Aturan sudah jelas di dalam KUHAP dan KUHP. Kami ingin semuanya diluruskan secara hukum,” imbuhnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran SOP
Tim kuasa hukum menyoroti dugaan penahanan terhadap klien mereka yang disebut berlangsung sekitar 24 jam tanpa kejelasan status hukum.
Menurut mereka, klien ditahan secara terus-menerus tanpa pemberitahuan yang jelas terkait kesalahan yang disangkakan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana.
“Kami melihat adanya tindakan yang tidak sesuai SOP. Dengan regulasi yang ada, seharusnya aparat lebih profesional dan proporsional, bukan terkesan arogan atau semena-mena,” ujar Sugeng.
Pihaknya juga meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk jajaran pimpinan, agar melakukan pembinaan internal guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.
Red






